Senin, 16 Maret 2009

Perlukah Fatwa Haram Golput?

Pemilu 2009 semakin dekat, sebagian besar orang, terutama para elite negeri atau lebih tepatnya elite politik, mungkin juga partai-partai politik (parpol) “wajah lama”” merasa “was-was” melihat “gelombang sunami” golongan putih (golput), yakni mereka yang tidak memilih - prosentasenya cukup signifikan di serentetan Pilkada yang telah berlangsung. Dikhawatirkan gelombang golput ini berlanjut dan mencapai puncaknya pada Pemilu 2009. Tentu saja hal ini akan berimbas pula pada perolehan suara parpol-parpol “wajah lama”. Apabila mencapai 50% tambah 1, tentunya mengancam legitimasi hasil pemilu.

Sebagian pihak, terutama politisi dan akademisi, membaca fenomena golput sebagai perwujudan dari kegagalan pranata politik (parpol) dan pranata penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mensosialisasikan pengetahuan politik kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran politik - agar warga berpartisipasi aktif – dalam bentuk menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, tingkat kesadaran politik masyarakat dinilai berbanding terbalik dengan jumlah golput. Semakin besar jumlah golput maka semakin rendah tingkat kesadaran politik; dan sebaliknya. Akibatnya, sebagian pihak ini, berpendapat bahwa tingkat kesadaran politik warga masyarakat masih dinilai rendah sehingga memandang golput sebagai suatu “ketidak pedulian” atas nasib bangsa dan negara.


Golput adalah hasil evaluasi
Fenomena golput sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah “keberhasilan” dari pranata politik di Indonesia dalam mensosialisasikan pengetahuan politik sehingga warga masyarakat mampu menilai sistem/kehidupan politik yang tengah berlangsung saat ini. Masyarakat menilai atau mengevaluasi segala perbuatan partai politik dan para politisinya. Mereka dinilai lebih mengutamakan kepentingan parpol dan pribadinya masing-masing serta menyalahgunakan wewenang yang diembannya daripada mengutamakan kepentingan negara atau rakyat banyak Maka dari itu, dalam hal ini, warga masyarakat di samping sebagai pemilih atau pendukung (potensial), juga adalah penilai sehingga golput harus dilihat sebagai sebuah “kritik membangun” bukan sebagai “ketidak-pedulian” terhadap nasib bangsa dan negara.

Parpol dan politisi serta penyelenggara negara sudah seharusnya meninggalkan anggapan bahwa kesadaran politik masyarakat Indonesia masih rendah dan masih mudah dibodohi. Rakyat mampu mengevaluasi dan menilai diri sendiri dan yang orang lain lakukan. Saat ini, warga masyarakat sudah tidak mudah tergiur dengan janji-janji politik saat kampanye. Maka wajar pula kalau golput di khawatirkan akan mencapai puncaknya di pemilu 9 April 2009 nanti jika pranata politik dan para elitnya tidak segera “berbenah diri”.

Setiap warga punya “hak dan kewajiban” selain berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara dalam bentuk menggunakan hak pilihnya (tidak golput), tetapi juga berkewajiban dan berhak pula untuk ikut berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara melalui “kritik membangun” – yaitu melalui golput. Dengan demikian, golput seharusnya dilihat pula sebagai sebuah “kegagalan” pranata politik dalam mensosialisasikan para anggotanya agar berperilaku, bersikap dan bertindak demi kepentingan bangsa dan negara. Golput adalah sebuah reaksi atas kekecewaan terhadap parpol dan para elitenya. Kekecewaan atau ketidakpuasan warga terhadap kinerja parpol “wajah lama” dan para elitenya ini, juga ditandai dengan lahirnya beberapa parpol “wajah baru”.

Jika parpol dan para elitenya mampu melihat golput sebagai sebuah reaksi kekecewaan atau ketidakpuasan masyarakat dan warga pendukung sebelumnya; dan melihat bahwa masyarakat dan pendukungnya juga mampu menilai/mengevaluasi diri mereka maka sudah seharusnya golput tidak diterjemahkan sebagai bentuk “ketidak-pedulian”, atau sebagai tindakan yang tak bertanggungjawab, atau di lebel sebagai “bukan warga negara yang baik”.

Golput harus ditanggapi sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, menjadi kewajiban parpol sebagai pranata politik dan pranata negara/pemerintah untuk segera berbenah diri. Bukan menuntut “kewajiban” warga hanya karena takut kehilangan dukungan suara warga masyarakat yang justru sudah mulai cerdas.


Relevansi Fatwa
Pertanyaan selanjutnya, jika golput demikian adanya, apakah masih diperlukan Fatwa Haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Walaupun kedudukan hukum fatwa golput adalah haram tidak sekuat undang-undang atau peraturan hukum negara, hal ini dapat mengundang lahirnya regulasi lain Selain itu, fatwa juga bisa mengundang banyak pihak, baik perorangan maupun kelompok melakukan tindakan-tindakan yang katanya untuk“menegakkan ajaran agama” berdasarkan interpretasi ‘subyektif’ masing-masing. Akibatnya, bukannya tidak mungkin bisa mengganggu ketertiban dan keteraturan sosial atau mengganggu jalannya proses demokrasi.

Semoga saja parpol dan para elite politik negeri ini, bukan hanya sekedar karena kekhawatiran berkurangnya jumlah dukungan, lalu memanipulasi “ajaran agama” melalui “fatwa haram”. Selain Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara agama, golput juga harus dilihat sebagai bentuk reaksi atas ketidakpuasan/protes atau sebagai sebuah kritik yang membangun – di mana sebagai warga negara punya hak dan kewajiban yang sama untuk membangun bangsa dan negara ini menjadi lebih baik.

Ruddy Agusyanto
OBYEKTIF Edisi ke-2/2009

Minggu, 01 Maret 2009

Etnik Betawi di Persimpangan Jalan

Oleh
Ruddy Agusyanto

Kelompok etnik Betawi mulai dikenal sejak abad ke-19, merupakan hasil dari suatu melting pot atau percampuran dari berbagai kelompok etnik yang berasal dari berbagai wilayah di kepulauan Indonesia dan dari luar Indonesia. Orang Betawi dibedakan dari kelompok etnik lainnya sejak diadakan pencatatan penduduk/sensus pada tahun 1893. Usianya masih tergolong muda, baru seabad. Kata Betawi sebenarnya berasal dari kata “Batavia”, yaitu nama kuno Jakarta yang diberikan oleh Belanda.
Etnik Betawi diminta untuk membedakan dirinya dari golongan-golongan lain yang ada di Jakarta pada waktu itu. Peristiwa ini menjadi landasan mulainya kesadaran mengenai siapa dirinya, menelusuri/mencari asal-usul yang paling mendasar dan umum. Sedangkan dalam kehidupan sehari-hari, identitas Betawi ini tidak mengakar pada diri mereka, melainkan asal lokalitas wilayah-wilayah permukiman dari masing-masing komunitas Betawi yang ada di Jakarta pada waktu itu.
Identitas lokal masih begitu kuat dibanding kesadaran akan identitas bersama, misalnya orang Matraman, orang Mester, orang Kemayoran dan seterusnya. Hal ini secara tidak langsung merupakan permasalahan baru bagi orang Betawi pada saat itu karena harus mencari, menelusuri identitas etnik yang disandangnya - yang sebelumnya tidak terpikirkan.
Dalam perjalanan waktu, akhirnya mereka menemukan “kesamaan” yaitu adanya tema utama dalam variasi kebudayaan mereka yaitu Islam. Lalu bahasa dan pola komunikasi yang sama berdasarkan bahasa Melayu membuat perbedaan-perbedaan yang ada dapat dijembatani dan saling menyesuaikan. Dengan tema utama kebudayaan Islam, orang Betawi secara tidak langsung memiliki kedudukan yang sama dengan orang Indonesia lainnya. Sesuai dengan kondisi saat itu bahwa yang dilawan adalah Belanda, yang bukan “Islam”. Mereka mampu bersaing dalam struktur yang lebih luas yaitu Indonesia, misalnya munculnya “Perkoempoelan Kaoem Betawi” yang didirikan oleh tokoh masyarakat Betawi Moh Hoesni Thamrin pada tahun 1923. Kesadaran mereka sebagai orang Betawi dibangkitkan.

Cenderung Merugikan
Namun, dalam beberapa kasus kehidupan nampak terlalu berlebihan sehingga mengakibatkan kerugian-kerugian terhadap kemajuan diri mereka sendiri di masa lampau. Misalnya antisekolah dan kemajuan-kemajuan yang dianggap dibawa oleh Belanda yang “bukan Islam” atau “kafir” sehingga sekolah dan kemajuan-kemajuan tersebut sama dengan “kekafiran” - biarpun nama Betawi asalnya dari Belanda.
Dalam keseharian, orang Betawi yang hidup berdampingan dengan para pendatang yang hidup di Jakarta, ciri-ciri keislaman yang berlebihan dalam kebudayaannya menjadi tidak operasional lagi yang mengakibatkan mereka menjadi kurang mampu bersaing dengan para pendatang. Persaingan dan perjuangan dalam perebutan sumber daya saat ini karena tidak lagi masalah “bukan Islam” atau masalah “kekafiran”. Untuk dapat bersaing dengan suku bangsa lain yang hidup di Jakarta adalah berdasarkan pengetahuan, keahlian, spesialisasi, kreativitas, kemandirian dan sejenisnya, selayaknya dalam kehidupan kota-kota besar lainnya. Akhirnya, semakin lama mereka semakin terdesak, tidak hanya dalam arti geografis tetapi dalam arti yang lebih luas.
Menghadapi kenyataan ini, orang Betawi melakukan adaptasi atau melakukan perubahan sesuai dengan lingkungan yang dihadapinya untuk bisa survive, baik yang timbul dari kemauan sendiri ataupun dari bantuan pihak luar. Hal ini mulai menampakkan hasil, antara lain mulai masuknya anak-anak Betawi ke dunia sekolah, belajar keterampilan dan sebagainya. Sementara itu, upaya tersebut tetap tidak mampu mengubah citra orang Betawi tentang ciri-ciri identitas etnik dan kebudayaan mereka yang menekankan ciri-ciri keislamanan yang kuat – di pikiran orang bukan Betawi.
Stereotip ini di satu pihak mengungkapkan nilai-nilai kebaikan, di lain pihak mengungkapkan kelemahan. Malah, kalau kita telaah lebih jauh, cenderung merugikan ketimbang menguntungkan. Ciri-ciri baik seperti keramahan, baik hati, suka menolong, suka mengobrol, senang humor – bagi non-Betawi hanya diberlakukan untuk kepentingan pergaulan, dan sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan lawan interaksi mereka. Sementara itu, penilaian ciri-ciri yang buruk seperti boros, hidup hanya memikirkan hari ini saja, kurang maju, malas, mudah tergiur oleh bujukan dan sebagainya – jelas sangat merugikan. Sebagai contoh, masih banyak terdapat orang non-Betawi lebih suka untuk tidak memilih orang Betawi sebagai tenaga kerja.

Tidak Jauh Beda dengan Zaman Belanda
Sementara orang Betawi sedang bangkit melawan stereotip tersebut, ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan mereka melestarikan kebudayaannya. Hal ini, tanpa disadari mengandung sisi-sisi yang merugikan Betawi dan pastinya menguntungkan pihak luar. Jika yang diinginkan oleh pihak luar adalah pelestarian ciri-ciri fisik seperti kesenian dan sejenisnya, tentunya tidak jadi masalah – selama perwujudan ciri-ciri tersebut tidak mengakibatkan orang Betawi kembali pada kebudayaannya yang lama, yang sebenarnya sudah tidak operasional lagi untuk menghadapi lingkungannya saat ini, seperti tema kebudayaan “keislaman yang berlebihan”.
Terus terang, sampai saat ini masih dapat kita rasakan bahwa orang Betawi terpengaruh oleh tekanan lingkungan (non-Betawi) sehingga mereka seolah-olah berada di persimpangan jalan; di satu sisi ingin kembali ke “masa lampau”, sementara di sisi lain ingin mengejar “ketertinggalan-ketertinggalan” agar mampu berbicara di struktur sosial yang lebih luas.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kondisi yang dihadapi oleh orang Betawi saat ini tidak jauh berbeda dengan masa pencatatan penduduk pada zaman Belanda. Mereka diminta kembali untuk menentukan ciri-ciri identitas etniknya, diminta untuk membedakan dirinya terhadap orang lain.
Hal ini ditandai dengan berdirinya beberapa perkumpulan Betawi, seperti Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) atau Barisan Muda Betawi (BMB) dan sejenisnya di Jakarta. Etnik Batak, Minang, Bali dan lain-lain, tidak memerlukan “perkumpulan” berdasarkan etnis di daerah asalnya - Perkumpulan Minang tidak perlu ada di tanah Minang, Perkumpulan Batak tidak perlu ada di tanah Batak atau Perkumpulan Bali tidak perlu ada di Pulau Bali dan seterusnya.
Bila orang Betawi sudah mampu menentukan identitas etniknya secara mantap maka permasalahan utama orang Betawi bisa dianggap selesai, yang selanjutnya akan mengacu pada pemikiran terhadap kemajuan diri mereka di arena sosial yang lebih luas. Selama masalah identitas etnik ini belum terpecahkan maka selama itu pula orang Betawi belum bisa berkiprah lebih jauh – mereka akan sibuk mencari keyakinan diri atau sibuk dengan identitas etniknya.

Penulis adalah Pengajar Luar Biasa dan Associate Researcher Pusat Kajian Antropologi–FISIP UI, Pusat Analisa Jaringan Sosial. Juga mengajar di PTIK.


28 Feb 2009
Copyright © Sinar Harapan 2008

GOLPUT CALON PEMENANG PEMILU 2009

Ruddy A
Obyektif Edisi Jan 2009


Menjelang Pemilu 2009, sebagian besar orang, terutama para elite negeri ini merasa “was-was” melihat skor golongan putih (Golput), yakni mereka yang tidak memilih, prosentasenya cukup signifikan di serentetan Pilkada yang telah berlangsung. Dikhawatirkan pada Pemilu 2009 jumlah golongan ini semakin besar dan apabila mencapai 50% tambah 1, tentunya mengancam legitimasi hasil pemilu.

Banyak pihak, terutama politisi dan akademisi, melihat fenomena Golput sebagai perwujudan dari kegagalan pranata politik (partai-partai politik) dan pranata penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mensosialisasikan pengetahuan politik kepada warga masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran politik - agar warga berpartisipasi aktif – dalam bentuk menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan Pemilu. Dengan kata lain, tingkat kesadaran politik masyarakat dinilai berbanding terbalik dengan jumlah golput. Semakin besar jumlah Golput maka semakin rendah tingkat kesadaran politik; dan sebaliknya. Sementara ini, sebagian besar masih berpendapat bahwa tingkat kesadaran politik warga masyarakat masih dinilai rendah.

Penilaian dan kekhawatiran akan fenomena Golput ini terjadi karena dibangun berdasarkan asumsi yang memandang manusia (warga masyarakat) adalah “pasif” atau sebagai “obyek” dan selalu patuh. Padahal, manusia itu pada dasarnya adalah “subyek aktif”, mempunyai kemampuan reflektif, yaitu kemampuan berpikir dalam menghadapi realita sehingga dia bisa memantau dirinya, bisa memonitor apa yang dirinya atau orang lain lakukan; selain itu manusia tidaklah selalu patuh.

Jika kita berangkat dari asumsi ini maka Golput bisa dipandang sebagai hasil reaksi atas kehidupan pranata politik dan penyelenggara pemilu serta pranata-pranata negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka Golput dapat disimpulkan sebagai sebuah pilihan sadar,


Calon Independen
Yang terjadi di berbagai Pilkada adalah para pendukung calon kepala daerah yang tidak lolos verifikasi KPUD, sebagian besar lebih memilih Golput ketimbang mengalihkan dukungannya ke calon lain. Bagi mereka, calon pemimpin daerah yang mampu dan dipercaya adalah calon kepala daerah yang didukungnya.

Munculnya calon independen, umumnya merupakan reaksi dari kekecewaan masyarakat atas perilaku atau tindakan partai politik dan para pemimpin partai-partai politik tersebut - yang tidak mewakili aspirasi mereka. Ini pula yang menjadi salah satu sebab mengapa calon perorangan perlu “dihambat”, antara lain dengan pengetatan syarat-syarat bagi mereka. Syarat dukungan minimal sebesar 3 sampai 5% dari total pemilih tentu sulit dilalui. Dari hasil pemilu 2004, hanya Golkar, PDIP, PKB, PPP, Demokrat, PKS dan PAN yang memperoleh suara di atas 3%. Partai politik besar biasanya sudah punya calon sendiri. Berharap dukungan koalisi partai partai kecil juga tidak mudah, karena masing-masing parpol punya syarat yang berbeda satu sama lain–baik syarat finansial maupun pembagian kekuasaan–yang belum tentu bisa dipenuhi oleh calon independen.

Dengan kata lain, calon pemimpin tetap “digiring” agar tetap melalui parpol. Seharusnya persyaratan bagi calon independen dipermudah dengan lebih memfokuskan pada kapabilitas dan kredibilitas sang calon. Jangan sampai calon independen gugur sebelum berperang. Jika memang tidak mewakili aspirasi mayoritas masyarakat, tentunya “calon independent” yang bersangkutan tak akan terpilih atau keluar sebagai “pemenang”.

Meski demikian, diusung parpol besarpun bukanlah jaminan bagi calon untuk memenangkan pilkada. Berlakunya sistem pemilihan langsung membuat parpol besar tidak lagi jadi penentu kemenangan. Apalagi jumlah warga yang tidak menjadi anggota parpol jauh lebih besar daripada mereka yang anggota parpol. Belum lagi sekarang ini berbagai parpol dilanda konflik internal yang pasti memecah jumlah suara pendukung mereka. Kalau pun dukungan parpol pengusung seorang calon benar-benar solid sesuai jumlahnya anggotanya, itu pun masih lebih kecil dari jumlah massa mengambang. Oleh karena itu banyak terjadi kecurangan (sengaja tidak didaftar sebagai pemilih atau muncul sejumlah pemilih ‘baru’ secara misterius dengan KTP ‘baru’) di berbagai pilkada atau karena kelalaian/ketidaksiapan pranata penyelenggara pemilu Daerah (KPUD) – entah disengaja atau tidak disengaja.

Golput adalah Keberhasilan, sekaligus Kegagalan
Berdasarkan kenyataan ini dan dengan asumsi bahwa manusia itu pada dasarnya “aktif” maka fenomena golput dalam berbagai Pilkada di tingkat kabupaten, kota dan provinsi, sebenarnya justru merupakan “keberhasilan” dari pranata politik di Indonesia dalam mensosialisasikan pengetahuan politik sehingga warga masyarakat mampu menilai situasi dan kondisi sistem/kehidupan politik yang tengah berlangsung saat ini. Warga di samping sebagai pemilih atau pendukung (potensial), juga adalah penilai.
Menjadi Golput adalah sebuah keputusan dari penilaian yang dianggapnya paling tepat. Mereka menimbang dan mematut-matut segala perbuatan partai politik serta para politisinya yang lebih mengutamakan kepentingan partai dan pribadinya masing-masing dan menyalahgunakan wewenang yang diembannya daripada mengutamakan kepentingan negara atau rakyat banyak.Golput adalah refleksi ketidakpuasan, aksi protes dan ketidakpercayaan warga masyarakat terhadap pranata politik dan elite politik atau para pemimpin bangsa saat ini, bukan karena ketidaktahuan atau karena kegagalan atau kurang berhasilnya sosialisasi.
Namun di sisi lain, Golput adalah sebuah “kegagalan” pranata politik dalam mensosialisasikan para anggota partai-partai politik agar berperilaku, bersikap dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, golput adalah pekerjaan rumah bagi parpol sebagai pranata politik dan pranata negara/pemerintah untuk berbenah diri agar warga masyarakat mempunyai pilihan yang sesuai dengan penilaian warga masyarakat yang sudah mulai cerdas ini (ada yang bisa dipilih).
Untuk itu pula, partai politik dan politisi penyelenggara negara sudah seharusnya meninggalkan anggapan bahwa kesadaran politik masyarakat Indonesia masih rendah dan masih mudah dibodohi. Rakyat mampu mengevaluasi dan menilai diri sendiri dan yang orang lain lakukan. Saat ini, warga masyarakat sudah tidak mudah tergiur dengan janji-janji politik saat kampanye Pilkada. Juga nantinya saat pemilu dan Pilpres 2009. Maka menjadi suatu yang wajar kalau golput menjadi pemenang jika pranata politik dan para elitnya tidak segera “berbenah diri”..

AULIA POHAN TIKET SBY MENUJU RI-1 2009?

Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seringkali “mengejutkan” kita dengan tindakan pengungkapan kasus-kasus korupsi para pejabat, baik pejabat dari institusi eksekutif, legislatif dan yudikatif mau pun lembaga lembaga non-departemen sehingga berbagai pihak mengacungkan ‘jempol’ atas prestasi KPK. Namun, dibalik prestasi kerja yang sudah diakui banyak pihak, ternyata masih ada ‘keraguan’ sebagian pihak tertentu yang menuding kalau KPK masih melakukan “tebang pilih’. Mengapa masih ada ‘kesangsian atau keraguan’ atas performance KPK?

Rasionalitas Individu / kelompok kepentingan VS Rasionalitas Organisasi
Dalam upaya memenuhi hajat hidupnya, manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain, memerlukan ‘kerja sama’ atau membina hubungan sosial dengan orang lain, baik secara/bersifat horizontal maupun vertikal. Oleh karena itu, pengelompokan sosial tidak bisa dihindarkan dan akan selalu terjadi di mana manusia hidup dan tinggal, tak terkecuali di dalam organisasi. Sementara itu, di sisi lain, manusia juga saling bersaing dan memanipulasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Oleh sebab itu, dalam kehidupan organisasi terdapat individu-individu/kelompok-kelompok yang saling berhubungan satu sama lain, saling bekerja sama demi tujuan bersama (target-target organisasi) tapi juga saling bersaing dan saling memanipulasi untuk kepentingan-kepentingan individu atau kelompok.

Kerjasama – persaingan - konflik, dalam kehidupan organisasi adalah sebuah proses yang wajar. Distribusi kontrol atas sumberdaya-sumberdaya dan perilaku individu atau kelompok serta formasi kelompok-kelompok kepentingan yang ada saling berkompetisi dalam rangka melindungi atau untuk memperoleh kesempatan atas penguasaan sumberdaya-sumberdaya ‘berharga’ yang tersedia dalam organisasi. Hal ini juga merupakan hal yang wajar. Namun aktivitas politikal semacam ini juga bisa “tersembunyi” sebab hasil kompetisi (kebijakan, ideologi dan aturan-aturan organisasional yang lahir) selalu dikamuflase dengan cara-cara yang sedemikian rupa sehingga akan selalu tampak harmonis baik bagi para anggota maupun para pimpinan dan pusat power yang ada dalam organisasi - apalagi bagi “orang luar”.

Dari sudut pandang ini, suatu keputusan tertentu apapun tidak selalu mencerminkan tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi, tetapi lebih merupakan kemampuan kelompok-kelompok tertentu dalam menentukan atau mendefinisikan situasi dan memecahkan solusi atas problem-problem yang dihadapi oleh kelompok-kelompok lain. Atau, bisa dikatakan pula bahwa tidak ada satu aktivitaspun yang diambil oleh sebuah organisasi tanpa suatu ‘klaim’ bahwa hal itu adalah rasional bagi organisasi. Kemampuan untuk melahirkan keputusan atau kebijakan adalah masalah power (mendesak kelompok-kelompok lain), bukan dari superioritas rasionalitas ‘klaim’ yang dicetuskan. Oleh karena itu, keputusan atau kebijakan yang lahir dalam sebuah organisasi selalu merepresentasikan dual rasionalitas, yaitu rasionalitas individu atau sekumpulan individu dan rasionalitas organisasi. Dalam konteks ini, power memainkan peran yang krusial. Individu dan kelompok atau kelompok kuasi (jaringan sosial) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan mengarahkan pengambil keputusan dan kebijakan, juga kemampuan atas akses-akses penguasaan sumberdaya-sumberdaya organisasional. Oleh sebab itu membina hubungan dengan orang-orang yang menduduki posisi yang menyandang wewenang/power tertentu menjadi sangat penting.

Korupsi adalah Tindakan Kolektif
Tak satu organisasipun yang terpisah dari para aktornya; selalu terdapat aktor-aktor tertentu yang mencoba membujuk membelokkan kualitas ‘sistem’ dalam organisasi, seperti yang dikemukakan oleh Giddens dalam teorinya strukturasi. Meskipun demikian, issue kunci tetap pada “cara-cara” bagaimana organisasi berusaha untuk mengkontrol dan memonitor potensi disorganisasi di dalam dirinya sendiri, dan hal ini tak dapat dihindari. Di dalam semua sistem sosial selalu terjadi dialektika kontrol antara individu dan struktur. Individu adalah subyek aktif, oleh karena itu struktur sosial dapat ditawar atau diubah melalui tindakan sosial para anggotanya, sebab individu mempunyai kemampuan reflektif, yaitu kemampuan transformatif. Maka dari itu, issue sentral dalam studi organisasi selalu memusatkan perhatian pada : (1) Hubungan antara aktor-aktor sebagai subyek individual dengan berbagai tujuan dan kepentingan mereka sendiri-sendiri; (2) Organisasi sebagai sebuah struktur kontrol, monitoring, dan koordinasi yang mencoba menuntun para aktor tersebut untuk bertindak sesuai ‘bagi’ organisasi sebagai sebuah sistem.

Organisasi/institusi selalu melibatkan suatu kerjasama sejumlah sumberdaya manusia dan sumberdaya fisik ke dalam suatu mekanisme kontrol, monitoring dan koordinasi (KMK) yang 'rapi' agar supaya tujuan-tujuan tertentu atau target-target organisasi/institusi yang bersangkutan mampu dicapai. Tanpa adanya KMK - tujuan-tujuan itu tidak mungkin dapat dicapai. Semakin kompleks sebuah organisasi/institusi tentunya sistem KMK yang diciptakan akan semakin ‘ketat’ pula. Demikian pula halnya dengan organisasi/institusi di lembaga lembaga tinggi negara seperti DPR, Mahkamah Agung, departemen dan badan badan non-departemen, sampai ke pemerintahan daerah, dimana masing-masing unit dan sub-unit di dalamnya terjalin kerjasama dan saling monitoring sebagai kontrol terhadap kinerja dan pencapaian target; bahkan diciptakan pula KMK interdepartement, yakni antar organisasi/institusi di lingkungan legislatif, eksekutif, yudikatif, agar tindakan penyimpangan apapun sulit untuk ‘lolos’ dari sistem KMK yang ada. Kondisi sistem KMK yang sedemikian kompleks dan canggih ini, tentunya akan sulit dilanggar oleh perseorangan. Untuk bisa melakukan pelanggaran agar tidak ketahuan – tentunya harus “bekerjasama” dengan sub-sub sistem yang ada dalam organisasi/institusi yang bersangkutan – yaitu dengan orang-orang yang punya ‘wewenang/power’ atas tujuan yang diperjuangkan. Dengan kata lain, tindak pidana korupsi sangat sulit atau hampir bisa dikatakan ‘mustahil’ untuk dilakukan oleh perseorangan.

Dengan demikian, jika dalam kasus tindak pidana korupsi terungkap bahwa “penyelewengan” tersebut dilakukan oleh perseorangan, maka hal ini justru menimbulkan “pertanyaan besar”, sebab tindak pidana korupsi di organisasi/institusi (apalagi) setingkat “lembaga tinggi negara” seharusnya hanya mampu dilakukan oleh tindakan “kelompok” (kolektif). Inilah yang mungkin membuat sebagian pihak masih meragukan atas kinerja KPK atau masih adanya anggapan bahwa KPK masih melakukan “tebang pilih”. Jika tindakan korupsi adalah sebuah tindakan kolektif, maka tindakan korupsi perorangan, yaitu dengan “tertangkapnya” seseorang oleh KPK bisa dikatakan merupakan “kambing hitam” dari kolektifnya – untuk melindungi kelompoknya. Atau, telah terjadi negosiasi dan tercapai “kesepakatan” tertentu antara KPK dan “kelompok-kelompok” koruptor ini. Apabila fakta yang terjadi demikian, maka jangan heran jika KPK dituduh telah menjadi atau bisa dijadikan ‘alat’ untuk menyerang/menjatuhkan kelompok-kelompok tertentu oleh kelompok-kelompok tertentu lainnya – apalagi menjelang Pemilihan Umum (pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Atau, apakah kelompok-kelompok koruptor ini memang sedemikian “powerfull” nya sehingga KPK belum sanggup ‘menembusnya’?.

Apapun yang terjadi, dengan kinerja KPK yang sudah berani menindak Aulia Pohan yang notabene adalah “besan” presiden SBY merupakan suatu prestasi yang layak mendapat acungan jempol, yang mungkin sementara waktu ini bisa menjawab atau mematahkan pendapat sebagian pihak yang masih meragukan kinerja KPK (yang masih tebang-pilih). Meski demikian, KPK belum bisa menikmati “pujian” dengan “membusungkan dada” bahwa mereka telah membuktikan “ke-independen-an” dirinya. Sebagian pihak berpendapat bahwa mungkin saja “gebrakan” atas penetapan status terdakwa Aulia Pohan oleh KPK merupakan bagian dari skenario besar “Tim Sukses” SBY sebagai “tiket” SBY menuju kursi RI-1 di pilpres 2009 mendatang. Hal ini diperkuat dengan adanya “kelambanan” penanganan KPK atas kasus Aulia Pohan - yang seolah-olah diperlukan “ijin” dari SBY, padahal Aulia Pohan hanyalah seorang “besan” SBY – jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang sudah ditanganinya.

Sekali lagi, bravo KPK, kami terus menunggu prestasi-prestasi kerja berikutnya – seperti kasus “lumpur Lapindo” dan sederetan kasus-kasus lainnya yang menunggu “gebrakan” KPK – bukan untuk menghapus “keraguan” sebagian pihak atas prestasi kerja, tetapi demi kesejahteraan Bangsa dan Negara.

Ruddy A
Obyektif
Edisi Jan 2009

Rabu, 28 Januari 2009

PERBEDAAN BUKANLAH MASALAH (Ruddy A)

PERBEDAAN BUKANLAH MASALAH
Majalah OBYEKTIF Edisi Januari 2009


PERBEDAAN tidak menyebabkan manusia konflik dengan manusia lainnya. Jika kita melihat ada korban kecelakaan dijalan, kita tidak bertanya dulu pada korban – “anda sukubangsa apa?” – baru kita menolongnya. Atau saat akan berbelanja ke pasar, apakah kita bertanya kepada penjual dengan pertanyaan serupa – “Ibu atau Bapak dari sukubangsa apa? Agamanya apa? - baru kita memutuskan untuk membeli barang yang kita perlukan atau tidak? Justru sebaliknya, kita bekerja pada perusahaan atau institusi yang sama meski dengan latar belakang yang berbeda satu sama lain, dan tidak terjadi konflik. Kita bisa berteman dan saling bekerja sama.

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di manapun dia hidup dan tinggal, kerjasama merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Jelas bahwa manusia membutuhkan manusia lainnya. Tidak hanya untuk tujuan pemenuhan kebutuhan dasar. Untuk tujuan-tujuan tertentu yang ingin mereka capai, juga diperlukan tindakan bersama atau kerjasama sebab kalau dilakukan sendiri, secara ekonomi akan merugikan - dengan kerjasama akan lebih menguntungkan, misalnya pembentukan asosiasi-asosiasi dalam rangka menghadapi monopoli. Atau, kerjasama untuk melawan pesaing dalam perebutan sumberdaya, rejeki, kehormatan atau sesuatu yang ‘langka’ dan dihargai.

Sementara itu, di sisi lain, meski manusia memang saling mendukung tetapi juga saling bertentangan satu sama lainnya. Saling tergantung satu sama lain, tapi juga saling manipulasi untuk mencapai tujuannya atau memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan pada dasarnya manusia itu juga tidak selalu patuh.

Bila, salah satu dari kebutuhan tersebut merupakan sesuatu yang “langka”/terbatas sehingga tidak mampu mengcover semua kebutuhan semua manusia yang memerlukan, maka persaingan pun akan terjadi. Persaingan/kompetisi merupakan proses perjuangan untuk memperoleh sesuatu yang berharga dan terbatas jumlahnya. Persaingan hanya dapat dilakukan oleh para pesaing yang seimbang derajat kekuatannya. Sebagai contoh, dalam olah raga tinju dibagi ke dalam kelas-kelas. Kalau tidak seimbang, yang terjadi adalah dominasi. Oleh karena itu, Dalam persaingan pun diperlukan peraturan / aturan yang disetujui bersama dan harus ditaati oleh mereka yang bersaing. Aturan-aturan tersebut harus mencakup ketentuan bahwa setiap persaingan, tujuan utamanya adalah memenangkan persaingan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, juga diperlukan adanya wasit / juri – agar proses persaingan berjalan sesuai aturan-aturan yang berlaku. Disinilah pentingnya peran wasit dan juri (harus dipercaya oleh semua pihak).

Dalam persaingan seringkali terjadi salah satu pihak atau masing-masing pihak saling mengaktifkan “identitas kolektif” untuk mendapatkan dukungan “kolektif” agar mampu memenangkan persaingan. Hal ini adalah suatu yang wajar, seperti contoh terbentuknya asosiasi-asosiasi - memanipulasi atau mengaktifkan “perbedaan” yang melekat pada dirinya dan pesaingnya guna mendapatkan dukungan kolektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Proses kerjasama dan persaingan ini dapat berubah dan berwujud sebagai masalah sosial jika ada salah satu peserta persaingan merasa dirugikan (kepentingan ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan serta moral yang berlaku dalam masyarakat) sehingga terjadilah konflik. Menurut Dahren dorf, konflik adalah tindakan permusuhan antara dua pihak, yang terwujud sebagai tindakan-tindakan saling menghancurkan untuk memenangkan sesuatu. Dalam prosesnya seringkali pihak-pihak yang konflik lupa akan tujuan utama yang hendak dicapainya karena saat berada dalam proses konflik, yang terjadi adalah saling menghancurkan (emosional) dan bukan lagi untuk memperebutkan sumberdaya atau kehormatan yang diinginkan.


KONFLIK SOSIAL
Konflik antara dua individu yang berbeda sukubangsa atau keyakinan bisa menjadi konflik regional atau nasional - atau berhenti hanya pada mereka berdua saja. Konflik perorangan berbeda dengan konflik sosial. Konflik sosial adalah konflik golongan sosial (antar golongan sosial) – bisa mewakili sukubangsa, agama, ideologi (“kolektif”) yang sedang terlibat konflik. Oleh karena itu, identitas yang muncul dalam konflik sosial adalah identitas kolektif. Jika konflik perseorangan berubah menjadi konflik sosial, maka identitas/jati diri individual pun berubah menjadi golongan sosial (identitas kolektif). Sebagai contoh, kasus konflik sosial yang saling menghancurkan antara Israel – Palestina misalnya, sumber konfliknya adalah perebutan sumber air Sungai Yordan (konflik ini tidak akan berhenti sebab sumber air tersebut adalah sumber air satu-satunya untuk kedua negara tersebut), yang sampai ke Indonesia berubah menjadi isu konflik “agama”.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, konflik sosial ini harus dicegah sebisa mungkin karena akibatnya adalah “penghancuran” salah satu atau masing-masing pesaing secara “kolektif” – bisa menjadi konflik regional bahkan nasional. Jadi, konflik perseorangan pun harus dicermati agar tidak menjadi konflik sosial. Untuk itu, kita (masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama), terutama para penegak hukum yang menjadi “wasit” atau “juri” harus sensitif terhadap potensi konflik sosial ini.

Mengingat Indonesia terdiri dari berbagai macam latar belakang budaya, sukubangsa dan agama, dan perkembangan belakangan ini banyak terjadi konflik sosial di berbagai daerah Pilkada serta munculnya gerakan sosial untuk memisahkan diri dari Indonesia, bisa dikatakan bahwa Integrasi Indonesia “rapuh” atau “rawan konflik”. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia menuju multikultur yang demokratis “yang sesungguhnya” (berbeda dalam kesetaraan), saling menghargai perbedaan-perbedaan yang ada sebab perbedaan itu sendiri bukanlah sumber konflik atau yang membuat kita saling bermusuhan atau saling menghancurkan satu sama lain.

Kerjasama dan persaingan adalah wajar dalam kehidupan. Bekerjasama, membentuk asosiasi-asosiasi atau berkoalisi sangat diharapkan jika tujuannya untuk kepentingan bersama (bangsa dan negara) atau selama tidak merugikan pihak lain. Rupanya, “kerjasama” atau “persatuan” ini masih merupakan masalah bagi bangsa Indonesia – dari deklarasi proklamasi kemerdekaan hingga sekarang. Oleh karena itu, “bersatu” ini seolah-olah masih menjadi sebuah “cita-cita” bagi banyak pihak sehingga setelah “persatuan” sudah tercapai, mereka menggunakannya untuk memperebutkan dan melanggengkan kekuasaan atau korupsi seperti yang marak saat ini terjadi sebab mereka tidak/belum merumuskan cita-cita bersama yang lebih besar (cita-cita Bangsa) – hanya untuk tujuan memenangkan persaingan (bahkan tidak jarang untuk tujuan saling menghancurkan). “Kerjasama” atau “bersatu” hanyalah sebuah sarana untuk mencapai apa yang dicita-citakan, bukan sebagai cita-cita.

Penulis adalah Pengajar Luar Biasa dan Associate Researcher Pusat Kajian Antropologi–FISIP UI, Pusat Analisa Jaringan Sosial. Juga mengajar di PTIK

Minggu, 30 November 2008

Preman adalah Profesi

PREMAN ADALAH PROFESI
(Ruddy Agusyanto)
Gatra, 25 Maret 1995

Pejabat bicara soal preman. Wartawan dan masyarakat juga ngomong soal preman. Semuanya mengulas soal preman. Lalu, apa dan siapa preman itu sebenarnya? Dilihat dari cara kerja dan kegiatannya, maka preman pada hakikatnya bisa dipandang sebagai salah satu profesi yang ada di masyarakat. Berdasarkan pijakan ini, maka bisa dibedakan siapa yang bisa dikategorikan preman dan bukan preman.

Preman sebagai profesi membuat seseorang atau sekumpulan orang yang menekuni profesi itu dalam bekerja akan berhati-hati dan penuh perhitungan serta sebisa mungkin menghindari kekerasan atas orang lain, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Mereka memikirkan kelanggengan sumber nafkahnya, sehingga tak berbuat sembarangan yang mengundang perhatian orang luar apalagi melanggar hukum secara terang-terangan. Mereka punya cara tersendiri yang, meski ada di luar jalur hukum atau norma umum, sangat sulit dibuktikan secara hukum. Makin profesional seorang preman, kelanggengan sumber nafkahnya makin terpelihara. Kalau tak profesional, klien pun akan menjauh.

Profesi ini akan tetap ada bila berfungsi memenuhi kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Selama kebutuhan akan jasa/keahlian dari sebuah profesi itu ada, maka profesi tersebut akan tetap eksis. Lalu, apa fungsinya preman, sehingga masyarakat membutuhkan mereka? Banyak, misalnya saja, ada orang yang mempunyai utang tapi tak berniat membayarnya. Si pemberi utang bisa berbuat apa? Di negara kita, hukum belum menjangkau atau mengatur masalah itu secara memuaskan. Dengan menggunakan keahlian preman, semua itu menjadi mungkin tanpa membahayakan jiwa si peminjam, dan si pemberi utang tak bisa disalahkan atau bebas dari tuntutan “hukum”. Pekerjaan semacam ini juga tak bisa ditangani oleh aparat keamanan formal, karena melanggar hukum yang ada.

Berpijak pada pandangan ini, maka orang – sekarang disebut preman – yang mabuk, lalu memeras, dan cenderung berlaku brutal secara terang-terangan di muka umum, belum bisa disebut preman. Dia tidak menganggap atau menjalani pekerjaan ini sebagai layaknya sebuah profesi. Orang-orang seperti inilah yang biasanya meresahkan masyarakat umum.

Preman adalah orang yang tak mau terikat oleh norma dan aturan yang berlaku umum di masyarakat. Mereka yang punya prinsip hidup sama ini saling bertemu dan terbinalah hubungan sosial di antara mereka. Akhirnya terjadi pengelompokan sosial (social grouping). Social grouping yang terbentuk dengan sendirinya atau tanpa sengaja itu disebut jaringan preman. Dengan prinsip hidup seperti disebut di atas, maka pekerjaan formal juga tak menjanjikan mereka yang tergolong preman untuk bisa berubah menjadi bukan preman. Sebab, prinsip yang ada pada pekerjaan formal tetap membuatnya terikat oleh aturan yang berlaku umum – tak bebas, terikat oleh bos, dan sebagainya – karena pada dasarnya aturan yang berlaku bukan preman yang menentukan.

Di dalam jaringan preman biasanya muncul star, yang disebut orang luar sebagai bos atau patron. Star ini berbeda dengan pimpinan atau bos dalam pengertian umum. Hubungan antara star dan bukan star bukanlah hubungan atasan-bawahan, melainkan saling tumpang tindih antara hubungan dengan muatan power (mirip atasan-bawahan), muatan sentiment, dan muatan interes. Dan, yang paling mendasar, di dalam jaringan lahir pula aturan, norma, atau hukum (quasi law) tersendiri yang tanpa disadari memberikan batasan-batasan terhadap perwujudan tindakan mereka yang ada dalam jaringan.

Anak jalanan nantinya bisa menjadipreman bila dia sudah memilih pekerjaan tersebut sebagai profesi. Begitu dia memilih jalur tersebut, maka mau tak mau akan bertemu dengan jaringan preman (profesional). Di sinilah terjadi transfer pengetahuan (keahlian) yang disebut sosialisasi. Diajarkan cara bekerja dan aturan atau hukum yang berlaku di antara mereka untuk bisa diterima menjadi anggota jaringan. Bila tak bersedia, dia akan tersingkir dari jaringan preman, bahkan bisa terbunuh. Jarang ada jaringan preman berhasil dikudeta oleh mereka yang baru memasuki dunia profesional. Kalau pun ada, itu termasuk salah satu keajaiban.

Dengan terbunuhnya seorang polisi baru-baru ini dan keresahan masyarakat sudah mencapai tingkat yang tak bisa ditolerir akibat ulah anak jalanan, aparat keamanan dan masyarakat marah. Operasi bersih pun dilaksanakan untuk membasmi anak jalanan. Setelah mereka diringkus, apa tindakan selanjutnya Yang jelas, tak mungkin mereka dibunuh, karena negara kita adalah negara Pancasila. Penjara bukanlah jawaban. Selain itu, operasi seperti ini membutuhkan bisaya dan waktu yang tak sedikit. Lalu, apakah melalui operasi ini, preman – yang sebenarnya anak jalanan – akan terbasmi sampai ke akar-akarnya untuk selamanya

Jelas, preman tak akan hilang, karena keahlian mereka tetap dibutuhkan oleh sebagian masyarakat yang tak bisa dipenuhi oleh siapa pun dalam struktur masyarakat yang berlaku umum. Dengan kata lain, sepanjang pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, yang menjadi lahan preman, selama itu pula preman tetap ada. Di negara maju pun preman ada. Dengan tetap eksisnya profesi preman, maka secara tak langsung anak jalanan pun akan tetap ada, karena ini merupakan salah satu tahapan atau jalan menuju jenjang preman. Mereka hilang dan tumbuh lagi silih berganti. Artinya, selalu ada regenerasi. Lalu, bagaimana dengan operasi bersih?

Senin, 20 Oktober 2008

GOLPUT, KEBERHASILAN SEKALIGUS KEGAGALAN

Golput, Keberhasilan Sekaligus Kegagalan
11 oKTOBER 2008


Oleh
Ruddy Agusyanto

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memilih (mencoblos) dianggap sebagai hak; tapi juga menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia. Maka, khalayak yang berpegang teguh bahwa memilih adalah wajib, akan menganggap mereka yang tidak menggunakan hak pilih sebagai melakukan suatu bentuk pelanggaran. Apapun tarik-menariknya, yang jelas menjelang Pemilu 2009, sebagian besar orang, terutama para elite negeri ini merasa “was-was” melihat skor golongan putih (Golput), yakni mereka yang tidak memilih, prosentasenya cukup signifikan di serentetan Pilkada yang telah berlangsung. Dikhawatirkan pada Pemilu 2009 jumlah golongan ini semakin besar dan apabila mencapai 50% tambah 1, tentunya mengancam legitimasi hasil pemilu.
Banyak pihak, terutama politisi dan akademisi, melihat fenomena Golput sebagai perwujudan dari kegagalan pranata politik (partai-partai politik) dan pranata penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mensosialisasikan pengetahuan politik kepada warga masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran politik - agar warga berpartisipasi aktif – dalam bentuk menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan Pemilu. Dengan kata lain, tingkat kesadaran politik masyarakat dinilai berbanding terbalik dengan jumlah golput. Semakin besar jumlah Golput maka semakin rendah tingkat kesadaran politik; dan sebaliknya. Sementara ini, sebagian besar masih berpendapat bahwa tingkat kesadaran politik warga masyarakat masih dinilai rendah.
Penilaian dan kekhawatiran akan gelagat Golput ini terjadi karena dibangun berdasarkan asumsi yang memandang manusia (warga masyarakat) adalah “pasif” atau sebagai “obyek” dan selalu patuh. Padahal, manusia itu pada dasarnya adalah “aktif”, mempunyai kemampuan reflektif, yaitu kemampuan berpikir dalam menghadapi realita sehingga dia bisa memantau dirinya, bisa memonitor apa yang dirinya atau orang lain lakukan; selain itu manusia orang-perorang tidaklah selalu patuh.
Jika kita berangkat dari asumsi ini maka Golput bisa dipandang sebagai hasil reaksi terhadap kehidupan pranata politik dan penyelenggara pemilu serta pranata-pranata negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka Golput dapat disimpulkan sebagai sebuah pilihan sadar, kecuali terjadi kecurangan (sengaja tidak didaftar sebagai pemilih) atau karena kelalaian/ketidaksiapan pranata penyelenggara pemilu (KPU).

Calon Independen
Yang terjadi di berbagai Pilkada adalah para pendukung calon kepala daerah yang tidak lolos verifikasi KPUD, sebagian besar lebih memilih Golput ketimbang mengalihkan dukungannya ke calon lain. Bagi mereka, calon pemimpin daerah yang mampu dan dipercaya adalah calon kepala daerah yang didukungnya.
Juga munculnya calon independen, umumnya merupakan reaksi dari kekecewaan masyarakat atas perilaku atau tindakan partai politik yang ada - yang tidak mewakili aspirasi mereka. Namun ini pula yang menjadi salah satu sebab mengapa calon perorangan perlu “dihambat”, antara lain dengan pengetatan syarat-syarat bagi mereka. Syarat dukungan minimal sebesar 3 sampai 5% dari total pemilih tentu sulit dilalui. Dari hasil pemilu 2004, hanya Golkar, PDIP, PKB, PPP, Demokrat, PKS dan PAN yang memperoleh suara di atas 3%. Partai politik besar biasanya sudah punya calon sendiri. Berharap dukungan koalisi partai partai kecil juga tidak mudah, karena masing-masing parpol punya syarat yang berbeda satu sama lain–baik syarat finansial maupun pembagian kekuasaan–yang belum tentu bisa dipenuhi oleh calon independen.
Dengan kata lain, calon pemimpin tetap “digiring” agar tetap melalui parpol. Seharusnya persyaratan bagi calon independen dipermudah dengan lebih memfokuskan pada kapabilitas dan kredibilitas sang calon. Jangan sampai calon independen gugur sebelum berperang. Tapi, diusung parpol besarpun bukan jaminan bagi calon untuk memenangkan pilkada. Berlakunya sistem pemilihan langsung membuat parpol besar tidak lagi jadi penentu kemenangan. Apalagi jumlah warga yang tidak menjadi anggota parpol jauh lebih besar daripada mereka yang anggota parpol. Belum lagi sekarang ini berbagai parpol dilanda konflik internal yang pasti memecah jumlah suara pendukung mereka. Kalau pun dukungan parpol pengusung seorang calon benar-benar solid sesuai jumlahnya anggotanya, itu pun masih lebih kecil dari jumlah massa mengambang. Maka menjadi suatu yang wajar kalau golput menjadi pemenang.

Keberhasilan
Berdasarkan kenyataan ini dan dengan asumsi bahwa manusia itu pada dasarnya “aktif” maka fenomena golput dalam berbagai Pilkada di tingkat kabupaten, kota dan provinsi, sebenarnya justru merupakan “keberhasilan” dari pranata politik di Indonesia dalam mensosialisasikan pengetahuan politik sehingga warga masyarakat mampu menilai situasi dan kondisi sistem/kehidupan politik yang tengah berlangsung saat ini. Warga di samping sebagai pemilih atau pendukung (potensial), juga adalah penilai.
Menjadi Golput adalah sebuah keputusan dari penilaian yang dianggapnya paling tepat. Mereka menimbang dan mematut-matut segala perbuatan partai politik serta para politisinya yang lebih mengutamakan kepentingan partai dan pribadinya masing-masing dan menyalahgunakan wewenang yang diembannya daripada mengutamakan kepentingan negara atau rakyat banyak.Golput adalah refleksi ketidakpuasan, aksi protes dan ketidakpercayaan warga masyarakat terhadap pranata politik dan elite politik atau para pemimpin bangsa saat ini, bukan karena ketidaktahuan atau karena kegagalan atau kurang berhasilnya sosialisasi.
Namun di sisi lain, Golput adalah sebuah “kegagalan” pranata politik dalam mensosialisasikan para anggota partai-partai politik agar berperilaku, bersikap dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, golput adalah pekerjaan rumah bagi parpol sebagai pranata politik dan pranata negara/pemerintah untuk berbenah diri agar warga masyarakat mempunyai pilihan yang sesuai dengan penilaian warga masyarakat yang sudah mulai cerdas ini (ada yang bisa dipilih).
Untuk itu pula, partai politik dan politisi penyelenggara negara sudah seharusnya meninggalkan anggapan bahwa kesadaran politik masyarakat Indonesia masih rendah dan masih mudah dibodohi. Rakyat mampu mengevaluasi dan menilai diri sendiri dan yang orang lain lakukan. Saat ini, warga masyarakat sudah tidak mudah tergiur dengan janji-janji politik saat kampanye Pilkada. Juga nantinya saat pemilu dan Pilpres 2009.

Penulis adalah Pengajar Luar Biasa dan Associate Researcher Pusat Kajian Antropologi–FISIP UI, Pusat Analisa Jaringan Sosial. Juga mengajar di PTIK.



Copyright © Sinar Harapan 2008