Minggu, 14 Agustus 2011

Demokrasi Versi Partai Politik

Posted on Agustus 3, 2011 by pajs indonesia

oleh: Ruddy Agusyanto

Kekuasaan Presiden sedemikian besar di era Orde Baru, dan sebaliknya DPR/MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat sangat lemah. Hal ini dianggap sebagai biang keladi dari rusaknya pemerintahan/negara Indonesia, yang menghambat terwujudnya good governance, demokrasi dan penegakkan HAM, yang akhirnya mengakibatkan penderitaan rakyat. Oleh karena itu, cita-cita Reformasi adalah mengembalikan kekuasaan kepada kedaulatan rakyat

Berangkat dari cita-cita Reformasi, UUD 1945 sebagai acuan dasar dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai dengan harapan rakyat. Reformasi konstitusionalpun (constitutional reform) dilakukan agar terwujud negara/pemerintahan yang good governance, demokratis dan tegaknya HAM.

Selama perjalanan reformasi, telah dilakukan empat kali amandemen UUD 1945. Sejak amandemen ke empat tahun 2002 telah terjadi perubahan mendasar pada UUD 1945 (mengubah prinsip dasar), yang semula penyelenggaraan negara dilaksanakan oleh MPR sekarang dilaksanakan menurut UUD 1945 sehingga semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang masing-masing (pembagian kekuasaan) serta saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) sehingga terwujud negara hukum yang demokratis.

Berdasarkan perubahan mendasar ini maka UUD 1945 yang kita kenal selama ini, sejak tahun 2002 meskipun namanya tetap UUD 1945, tapi dari segi isinya UUD 1945 dapat dikatakan sebagai konstitusi baru dengan nama resmi UUD 1945. Perubahan mendasar ini mempengaruhi seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan yang kita rasakan saat ini, mendorong munculnya pertanyaan reflektif, yaitu “apakah kondisi saat ini sudah menjawab cita-cita reformasi?”, “Apakah DPR dan DPD (MPR) sudah merepresentasikan Kedaulatan Rakyat?”

Ternyata, cita-cita reformasi tak kunjung terwujud padahal reformasi telah berjalan lebih satu dasawarsa. Bahkan, akhir-akhir ini berkembang pendapat di berbagai kalangan (terutama rakyat) bahwa era orba ternyata jauh lebih baik ketimbang era reformasi sekarang. Dulu tidak banyak “kerusuhan/konflik sosial”, harga kebutuhan hidup relatif stabil, jarang terjadi PHK dan seterusnya. Apa yang salah dari perjalanan reformasi? Mengapa di era reformasi ini rakyat justru lebih menderita? Padahal cita-cita reformasi adalah mengembalikan kekuasaan pada kedaulatan rakyat. Tanpa kita sadari telah terjadi “penyimpangan” dalam menterjemahkan “demokrasi” dan “kedaulatan rakyat”.


Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Partai Politik

Semenjak era reformasi, amandemen UU Pemilu dan Parpol telah merubah Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Partai Politik (parpol). Pasal 6 A ayat 2 dan pasal 22 E ayat 3 Batang Tubuh UUD 1945 dinyatakan bahwa untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pembuat peraturan dan pengawasan harus berasal dari Partai Politik. Demokrasi di Indonesia tidak dikenal adanya tirani minoritas maupun diktator mayoritas seperti ini. Demokrasi melalui pemilu memang sudah seharusnya tapi bukan berarti “calon pengurus negara” harus (dan satu-satunya) melalui parpol. Mengapa pengurus/pengelola negara menjadi hak monopoli parpol? Bukan hanya sampai di sini, para menteri dan jabatan/posisi eksekutif penting lainnya pun seolah-olah adalah hak tunggal parpol. Telah terjadi monopoli “hak politik” warga negara sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara hanya menjadi hak parpol. Padahal komponen bangsa tidak hanya parpol. Sebagai contoh, “calon independen” sebagai bagian dari perwujudan “kedaulatan rakyat” seharusnya mendapat peluang yang sama dengan parpol sehingga seharusnya tak perlu menunggu keputusan Makamah Konstitusi untuk menyetujuinya. DPD sebagai perwakilan daerah pun pada akhirnya seperti “macan ompong” karena tak punya wewenang dalam pengambilan keputusan sehingga tidak mungkin memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya. Bahkan dalam perkembangannya, anggota DPD pun diisi oleh orang-orang dari parpol.

Kenyataan yang lain, parpol adalah institusi non-profit oriented sehingga tidak mampu menghidupi dirinya sendiri dan cenderung tidak mempunyai aset materi. Dengan jangka waktu berkuasa yang relatif singkat (5 tahun), parpol pun cenderung “mengejar setoran” dari para anggotanya yang menjadi pengurus negara demi kelangsungan hidup parpolnya. Oleh karena itu pula parpol akan terus memanfaatkan pengaruhnya untuk mendorong agar para anggotanya menduduki posisi-posisi strategis di legislatif, eksekutif dan bila perlu juga di yudikatif.

Konsekuensinya, persaingan antar parpol pun semakin meruncing, saling menjatuhkan setiap ada kesempatan. Semangat Check and balance antar lembaga tinggi negara juga berubah menjadi saling menjatuhkan. Singkatnya, amandemen ini membuat parpol hanya concern dalam perebutan dan mempertahankan kekuasaan politik – tidak lebih. Akibat, pemecahan masalah-masalah berbangsa dan bernegara hampir selalu diselesaikan secara politis. Oleh karena itu, semua masalah yang ada tidak pernah terselesaikan karena memang tidak pernah disentuh apalagi diselesaikan. Penyelesaian secara politik tidak identik dengan pemecahan masalah. Ini hanya kompromi politik, atau lebih tepatnya adalah kompromi antar parpol.

Sistem Otonomi Daerah dan Otoritas Negara

Negara sebagai sebuah organisasi, konfigurasi saling keterhubungan (baik hubungan horizontal mau pun vertikal) antar unit-unit sosial dan para pelakunya (anggota) adalah artifisial, yang distrukturkan oleh power. Oleh karenanya negara harus mempunyai pusat-pusat power, yang secara terus-menerus mengkaji-ulang kinerja (performance) unit-unit sosialnya dan mempolakan kembali strukturnya demi tercapainya tujuan negara. Dalam hal ini, negara tidak dapat menyandarkan diri pada kesadaran para anggotanya untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Negara memerlukan otoritas untuk menjalankan sistem kontrol-monitoring-koordinasi (KMK) yang memadai.

Dengan amandemen UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintah Daerah – Otonomi Daerah, negara telah kehilangan otoritas yang ditandai dengan kehilangan sistem kontrol-monitoring-koordinasi (KMK) terhadap unit-unit sosialnya, baik secara horizontal maupun vertikal. Negara telah kehilangan hubungan power dengan pemerintah daerah, yang telah dibatasi atau diatur oleh UU otda. Presiden, Gubernur dan Walikota atau Bupati, tidak ada hubungan power – tidak ada hubungan KMK – satu sama lain. Negara menjadi powerless dengan adanya amandemen tentang pengelola negara harus dari parpol dan otda. Negara sebagai sebuah organisasi, secara total telah kehilangan otoritas untuk menjalankan sistem KMK.

Sementara itu, alat negara yang masih mempunyai sistem KMK relatif memadai – terutama secara vertikal – hanyalah bidang “pertahanan dan keamanan” yaitu: TNI dan Polri. Sayangnya TNI dan Polri juga belum sehat, dengan lemahnya sistem KMK negara dan “tirani parpol” membuat kedua institusi ini berpeluang untuk menyimpang dan cenderung lebih loyal kepada parpol yang berpengaruh. Akibatnya, kedua institusi ini (sebagai unit-unit negara) menjadi kontra produktif terhadap tujuan negara.



Evaluasi Amandemen UUD 1945

Melihat kenyataan ini, parpollah sebenarnya yang lebih layak disebut “negara” dengan “negara-negara” kecilnya di daerah. Dengan demikian, kecil kemungkinannya terjadi stabilitas politik di negeri ini kalau kedaulatan rakyat diterjemahkan sebagai kedaulatan parpol dan demokrasi diterjemahkan sebagai otonomi daerah (seperti pemahaman otda saat ini). Sistem otda bisa diterapkan jika negara mempunyai sistem KMK yang kuat. Jadi, siapapun pemimpinnya jika sistem politik negeri ini masih tirani parpol yang meniadakan sistem KMK negara maka tidak akan terjadi stabilitas politik, apalagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, tidaklah berlebihan bila UUD 45 yang telah di Amandemen perlu dikaji ulang atau dievaluasi.

Penulis dari Pusat Analisa Jaringan Sosial dan Institut Antropologi Indonesia

Senin, 11 April 2011

DUKUNGAN POLITIK DAN JARINGAN KOMUNIKASI SOSIAL Kasus Pemilihan Kepala Daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Ruddy Agusyanto
Journal COMMUNICATION SPECTRUM
Capturing New Perspectives in Communication
Vol.1 No.1 Februari-Juli 2011
ISSN 2087 8850

Pusat Analisa Jaringan Sosial, Institut Antropologi Indonesia
Jl. Depok Indah I Blok E/2, Margonda Raya, Depok – 16432, Jawa Barat
Telp: 021-7775403, 021-26262102, Faks: 021-77210885,
E-mail: pajs_ui@yahoo.com



Abstrak
Masyarakat adalah jaringan sosial yang kompleks, terdiri dari sosial hubungan diadik dan triadik di mana satu sama lain saling terkait. Keberadaan dari hubungan sosial diciptakan oleh adanya kebutuhan atau tujuan yang ingin dicapai. Para pemeran di dalam jaringan sosial terikat satu sama lain oleh seperangkat/serangkaian harapan yang relatif stabil yang pada akhirnya menciptakan sejenis aturan-hukum-norma di antara mereka. Jaringan sosial juga menampilkan perilaku yang mirip di antara para pemerannya. Tiap konteks sosial memiliki atau menciptakan sebuah jaringan sosial yang berbeda dengan jaringan lainnya. Berdasarkan paradigma jaringan komunikasi sosial ini, dengan memahami prinsip hubungan yang mengikat sejumlah aktor sehingga membentuk sebuah jaringan sosial, maka kita akan dapat memahami logika situasional, tipe pengendalian sosial, dan pertukaran sosial antar aktor dalam sebuah jaringan sosial; untuk menjelaskan konflik sosial, perubahan sosial, dan kendali sosial di antara mereka – dalam organisasi, negara, atau masyarakat.

Kata kunci: hubungan sosial, konteks sosial, klik, jaringan komunikasi sosial, logika situasional


Abstract
Society is a complex social network, composed of social relations—dyadic and triadic—which is closely related to one another. The existence of social relations is established by common needs or goals they want to achieve. The actors in a social network, one to another tied by a set of their relatively stable hopes that finally create a certain kind of rule-law-norm (situational logical) among them. Accordingly a social network presents a similar behavior among actors. Each social context has or makes one social network which different from other networks. Based on this social network paradigm, by understanding the principles of social relationship which tie a number of actors who form a social network, we would be able to understand situational logical, types of social control, and social exchange among actors in social network; to explain social conflict, social change and social control among them—in organization, state or society. Research in a number of academic fields has shown that social communication networks operate on many levels, from families up to the level of nations, and play a critical role in determining the way how problems would be solved, how organizations would be run, and the degree to which actors succeed in achieving their goals.

Keywords: social relationship, social context, clique, social communication networks,
situational logical



Pendahuluan

Di berbagai pilkada, diusung parpol besarpun bukan merupakan jaminan bagi calon kepala daerah untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau yang sekarang diistilahkan dengan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Berlakunya system pemilihan langsung membuat partai politik (parpol) – parpol “besar” sekalipun - tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kemenangan. Jumlah pemilih (warga masyarakat) yang tidak menjadi anggota parpol jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah mereka yang menjadi anggota parpol. Belum lagi sekarang ini berbagai parpol dilanda konflik internal yang pastinya memecah jumlah suara pendukung mereka. Kalaupun dukungan parpol pengusung seorang calon benar-benar solid, maksimal akan memperoleh dukungan sejumlah keanggotaan parpol yang bersangkutan. Ini pun masih tetap lebih kecil jumlahnya dibandingkan dengan jumlah massa mengambang.

Permasalahannya, meskipun demikian kenyataannya, para kandidat kepala daerah masih tetap sangat mengandalkan atau berkonsentrasi pada parpol ketimbang mencurahkan tenaga dan pikirannya ke masyarakat pemilihnya dalam upaya pemenangan pilkada. Kandidat lebih memfokuskan pada “pencitraan diri” yang tidak berdasarkan pada pemahaman persoalan kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu pula, masyarakat seringkali dihadapkan pada situasi “tidak ada pilihan kandidat” yang dianggapnya tepat untuk menjadi pemimpinnya.

Asumsi bahwa parpol adalah segalanya dalam proses pilkada mengakibatkan kandidat beserta tim suksesnya seringkali mengabaikan pentingnya hubungan sosial dengan masyarakat pemilih dan hubungan-hubungan sosial yang terwujud dalam masyarakat pemilih. Mereka berasumsi bahwa dengan membangun kesepakatan dengan para pimpinan “formal” berbagai organisasi sosial atau organisasi massa seperti parpol, keagamaan, kepemudaan dan sejenisnya sudah menganggap dirinya pasti memperoleh dukungan dari para anggota masing-masing organisasi “formal” tersebut. Maka dari itu, masalah “jumlah anggota” selalu menjadi tolok ukur utama untuk memutuskan organisasi mana yang harus didekati dan pertimbangan lainnya seperti tidak ada artinya. Akhirnya, seringkali kandidat kecewa pada organisasi atau pemimpin organisasi yang dianggapnya “punya massa” tadi, yang dalam kenyataannya tidaklah demikian. Pola pikir attributed dan kesatuan sosial itu selalu homogen (aggregated) seperti ini seringkali mengecewakan atau bahkan “menyesatkan” kita dalam memahami realita yang sebenarnya. Banyak pemimpin formal yang tidak mampu menggerakkan bawahannya bahkan perintahperintahnya seringkali diabaikan oleh anak buahnya. Pemimpin sesungguhnya (powerfull) di dalam banyak organisasi justru seringkali berasal dari pusat banyak hubungan (seperangkat hubungan) dibandingkan job title (formal) yang disandangnya.

Fokus penelitian dalam tulisan ini adalah tentang hakekat atau prinsip-prinsip hubunganhubungan sosial yang mengikat para aktor (yang membentuk jaringan komunikasi sosial dalam masyarakat pemilih) dalam konteks pilkada di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Pemahaman tentang prinsip-prinsip hubungan sosial dalam jaringan sosial masyarakat pemilih sangat mempengaruhi bahkan menentukan kesusksesan seorang kandidat kepala daerah dalam memenangkan sebuah pilkada sebab dengan memahami hakekat dari hubungan-hubungan sosial tersebut dapat dibuat prediksinya tentang logika situasional (aturan-hukum-norma) yang diciptakannya, jenis kontrol dan jenis-jenis pertukarannya yang berguna untuk: (1) merumuskan program-program dan strategi pemenangan pilkada yang tepat; (2) merumuskan materi kampanye yang signifikan; (3) memanfaatkan aktor-aktor yang mempunyai posisi-posisi penting (broker/jembatan, star/patron atau cut points): (a) sebagai chanelchanel komunikasi yang berguna untuk pembentukan image atau pencitraan seorang kandidat; (b) serta berguna untuk membangun kesepakatan-kesepakatan demi perolehan suara yang maksimal.



Tinjauan Pustaka

Masyarakat adalah Jaringan Komunikasi Sosial
Tanpa kita sadari bahwa dalam melakukan aktivitas sehari-hari, hampir dipastikan bahwa sebagian besar orang yang berinteraksi dengan diri kita adalah orang-orang yang sama (baik secara tatap muka maupun tidak) – meskipun kadang-kadang kita juga harus berinteraksi dengan orang-orang baru. Dengan kata lain, dalam aktivitas sehari-hari, manusia berinteraksi dan berkomunikasi secara intens hanya dengan orang-orang tertentu dan mengabaikan yang lain – sesuai dengan pengalaman dan kebutuhannya.

Proses berinteraksi dan berhubungan sosial dengan orang-orang tertentu ini, tanpa kita sadari pula bahwa setiap kita berhubungan dengan seseorang sebenarnya kita sedang “membangun atau mengkonstruksi kesepakatan-kesepakatan” semacam “aturan” atau “hukum”, nilai dan norma bersama, yang berbeda dengan jika kita berinteraksi dan berhubungan dengan orang yang lain – yang pada akhirnya mengikat satu sama lain. Kesepakatan-kesepakatan tersebut, secara tak langsung juga mencerminkan kualitas hubungan sosial yang terbangun - derajat kedekatan atau keakraban kita dengan masing-masing orang tersebut - yang selanjutnya akan menentukan derajat solidaritas dalam saling keterhubungan tersebut. Di sisi yang lain, aturan, hukum, norma dan nilai yang terwujud tersebut pada akhirnya menjadi pedoman bertindak,bersikap dan berperilaku jika kita berinteraksi dengan mereka dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, aturan, hukum, norma dan nilai yang terwujud tersebut juga “membatasi” ruang gerak tindakan, sikap dan perilaku satu sama lain.

Konfigurasi hubungan sosial dari pola-pola pilihan-pilihan hubungan interpersonal (pasangan hubungan diadik) - pertemanan dan atau hubungan-hubungan sosial lainnya dari orang-orang yang terlibat di dalamnya – berbasis pada persepsi-persepsi dan pengalamanpengalaman pribadi masing-masing– baik dalam skala kecil mau pun skala besar seperti “aggregat-agregat sosial” semacam kehidupan ekonomi, politik atau negara/pemerintah dan lain-lain – akan terus berkesinambungan dan bereproduksi sepanjang waktu. Dengan kata lain, pengelompokan-pengelompokan sosial yang ada di masyarakat sebenarnya terbangun atau terdiri dari pilihan-pilihan hubungan personal yang sederhana – yang terdiri dari pasangan-pasangan diadic (pasangan hubungan antara dua orang) dan triadic (pasangan hubungan antara tiga orang), berkembang menjadi seperangkat rangkaian hubungan sosial seperti clique, block, cluster atau jaringan sosial dan terus menjadi lebih besar - hingga menjadi sebuah jaringan sosial yang sangat besar dan sangat kompleks, yaitu masyarakat.

Georg Simmel, memelopori penelitian dengan menganalisis hubungan-hubungan diadik dan triadik (pasangan hubungan yang terdiri dari tiga orang) sebagai bangunan dari kehidupan sosial yang besar dan kompleks, yang sering disebut sebagai konfigurasi-konfigurasi hubungan sosial yang mengikat organisasiorganisasi sosial yang ada di masyarakat – di mana organisasi-organisasi sosial itu sendiri juga merupakan sebuah jaringan hubungan yang dibangun melalui interaksi dan hubungan sosial manusia yang satu dengan yang lain. Konfigurasi sosial yang membentuk sebuah masyarakat (sederhana atau bersahaja mau pun yang kompleks; pedesaan atau pun perkotaan) terdiri dari berbagai “satuan-satuan sosial” yang lebih kecil – seperti keluarga, asosiasi-asosiasi atau organisasi-organisasi sosial – yang di dalamnya juga ditemukan pula pengelompokanpengelompokan sosial yang anggotaanggotanya intim satu sama lain.

Kemudian beberapa ilmuwan sosial melakukan kajian teoritikal yang mirip dengan apa yang dilakukan oleh Simmel tetapi dengan titik berangkat yang berbeda. Kalau Simmel menelusuri dari “bawah”, yaitu dari hubungan-hubungan diadik atau triadik hingga menjadi sebuah masyarakat. Kali ini justru berangkat dari sebuah masyarakat yang kompleks dan mencoba menelusuri “bagian-bagian” atau unsur-unsur yang membentuknya dengan cara decomposing
jaringan-jaringan sosial ke dalam sub-sub jaringan sosial yang menjadi konstituennya. Mereka menemukan kenyataan bahwa sebuah masyarakat sebenarnya terdiri dari pengelompokan-pengelompokan sosial yang lebih kecil dan kohesif (hubungan yang dekat atau akrab satu sama lain), yaitu hubungan atau ikatan triadic dan diadik sebagai unsur-unsur relasi terkecilnya.

Berbicara soal pilihan hubungan sosial, masing-masing individu mempunyai kebebasan sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman masing-masing. Oleh karena itu, siapa memilih siapa atau siapa dipilih siapa merupakan hal yang penting. Demikian juga dengan muatan sosial yang mengalir, dalam hal apa seseorang memilih membina hubungan sosial dengan seseorang dan tidak kepada yang lain. Dengan demikian, satu konteks sosial akan membentuk jaringan hubungan sosial yang berbeda, misalnya dalam hal pinjam-meminjam uang, A menghubungi B tetapi dalam hal pinjam buku mungkin A tidak menghubungi B melainkan C, dan seterusnya. Selain Itu, dalam setiap hubungan sosial yang terbina belum tentu atau tidak selalu bersifat “timbal balik” (resiprokal). Dalam hal pinjammeminjam uang belum tentu B juga akan menghubungi A demikian juga dengan hal pinjammeminjam buku – belum tentu C juga akan meminjam ke A, dan seterusnya. Oleh karena itu, “arah” dalam sosiogram jaringan sosial menjadi penting – berbeda arah tentu saja berbeda makna dari hubungan sosial yang terbina dan tentu saja berpengaruh pada “hak dan kewajiban“ atau ”aturan-hukum-norma-nilai” yang berlaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa satu konteks sosial akan membentuk satu jaringan sosial atau satu kesatuan sosial dengan segala “aturan-hukum-norma”nya masing-masing. Oleh karena itu, manusia tidak selalu menggunakan semua hubungan sosial yang dimilikinya dalam mencapai tujuan-tujuannya, tetapi disesuaikan dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapainya atau konteks sosialnya sehingga dalam rangka pencapaian tujuan, biasanya selalu diikuti dengan konfigurasi jaringan hubungan sosial tertentu.
Jaringan Sosial dan Konsekuensinya

Paradigma jaringan sosial melihat hubungan sosial sebagai suatu proses reproduksi dan rekonstruksi sosial yang terus-menerus dalam kehidupan manusia sehingga memandang ketrampilan, kemampuan, pengetahuan, symbol dan nilai dominan, pranata sosial, struktur sosial dan kebudayaan adalah sebagai sebuah hasil dari interaksi dan hubungan sosial antarmanusia. Jadi, premis dasar tentang hubungan sosial adalah modal sosial, secara sederhananya adalah investasi dalam hubungan, bahkan bisa mendatangkan “keuntungan-keuntungan” tertentu – yang seringkali belum terbayangkan pada saat interaksi dan hubungan sosial itu terjadi.

Studi tentang hubungan sosial sebagai modal sosial menekankan pada adanya kemungkinankemungkinan atas tindakan akibat dari ikatan-ikatan sosial yang ada pada individu yang bersangkutan; sementara yang lain secara implisit menjelaskan bagaimana jaringan mengubah aktor-aktor - dalam artian mengadopsi sebuah kebiasaan atau mengembangkan sebuah sikap - seperti formasi sikap sosial dan pengaruh sosial, serta peluang. Aktor dalam hal ini dilihat sebagai agen yang sangat aktif, yang mengeksploitasi posisi jaringan yang ia temukan sendiri di dalamnya (atau yang ia ciptakan untuk dirinya sendiri). Oleh karena itu, beberapa pakar jaringan berasumsi bahwa aktor adalah rasional - para aktor dengan sengaja memilih ikatan-ikatan sosialnya (misalnya memanipulasi struktur jaringan) secara spesifik agar dapat memaksimalkan keuntungan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa modal sosial dalam pengertian jaringan, menurut model structuralist mencoba menjelaskan variasi kesuksesan (performa atau ganjaran/rewards) sebagai sebuah fungsi dari ikatan-ikatan sosial – termasuk fungsi brokerage; sedangkan model connectionist melihatnya dalam kerangka difusi dan pengaruh sosial yang mencoba menjelaskan masalah homogenitas dalam sikap aktor, keyakinan, dan praktek-prakteknya. Fokusnya adalah pada sumberdaya-sumberdaya yang mengalir melalui ikatan-ikatan sosial. Ikatanikatan sosial ini sering dilihat, secara eksplisit, seperti pipa saluran (conduits) melalui mana informasi dan bantuan itu mengalir. Dalam konsepsi ini, seorang aktor mampu meraih kesuksesan karena ia dapat mengambil atau memanfaatkan sumberdaya yang dikontrol oleh para alternya, termasuk informasi, uang, kekuasaan, dan bantuan materi.

Hubungan sosial sebagai Modal Struktural. Pada level aktor, modal sosial memusatkan perhatiannya pada manfaat bagi aktor baik dalam hal menduduki posisi sentral dalam jaringan ataupun memiliki sebuah ego-network dengan sebuah struktur tertentu. Aktor secara khas dilihat sebagai agen yang aktif, rasional, yang mengeksploitasi kedudukannya dalam jaringan agar dapat memaksimalkan keuntungan.

Selain itu, Hubungan sosial juga sebagai Akses Sumberdaya. Kesuksesan seorang aktor adalah sebuah fungsi dari kualitas dan kuantitas sumberdaya yang dikontrol oleh alter-alter si aktor. Ikatan-ikatan yang dimiliki ego dengan para alternya adalah berupa pipa penyalur (conduits) melalui mana ego dapat mengakses sumberdaya itu. Jenis-jenis ikatan yang berbeda memiliki kapasitas-kapasitas yang berbeda untuk mengekstrak atau menyuling sumberdaya-sumberdaya. Sebagaimana halnya dengan modal struktural, para aktor secara khas, dilihat
secara implisit sebagai agen yang aktif, rasional dan yang berpengaruh, membentuk, dan mengeksploitasi ikatan-ikatan sosial untuk mencapai tujuan-tujuannya.

Sedangkan dari sisi “Connectionist”, Hubungan sosial sebagai Contagion (Penularan), menjelaskan sikap, budaya, dan praktek bersama (common practices) melalui interaksi. Penyebaran dari sebuah gagasan, praktek, atau objek material ditiru sebagai sebuah fungsi dari transmisi interpersonal sepanjang ikatan-ikatan pertemanan atau arus pengaruh (influence flow). Ikatan-ikatan dibayangkan sebagai pipa-pipa penyalur (conduits) atau jalan-jalan (roads) sepanjang mana informasi atau pengaruh mengalir. Dilihat dari sudut pandang “pengelompokan sosial” sebagai satu kesatuan sosial, para aktor saling mempengaruhi dan menginformasikan satu sama lain dalam sebuah proses yang menciptakan bertambahnya homogenitas dalam “sub-jaringan struktural”.

Selanjutnya, Hubungan sosial juga sebagai Pembentuk Lingkungan Sosial. Penyebaran dari sebuah gagasan, praktek, atau objek material ditiru sebagai sebuah fungsi dari transmisi interpersonal di sepanjang ikatan-ikatan pertemanan atau arus pengaruh (influence flow) dalam sebuah jaringan sosial, yang melalui ikatan-ikatan yang multi-people atau multinetwork
akan menghasilkan jaringan-jaringan sosial yang serupa. Dalam hal ini, pemikiran jaringan mencoba untuk menjelaskan sikapsikap dan praktek-praktek umum yang berkenaan dengan lingkungan jaringan-jaringan sosial yang serupa – yang tak lain adalah hasil dari proses “penularan”.


Jaringan Sosial dan Pemenangan Pemilukada

Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, melalui penelusuran atau identifikasi hubunganhubungan sosial yang ada atau yang terwujud di dalam masyarakat calon pemilih maka “kebutuhan/persoalan” yang dihadapi warga pemilih dan “aturan-hukum-norma” yang berlaku, bisa diperoleh secara lebih tepat. Selanjutnya, dengan teridentifisikannya kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga pemilih serta “aturan-hukum-norma”nya, sang calon Kepala Daerah dapat mengelolanya (memformulasikan) menjadi “bahan/materi” kampanye sehingga menjadi relatif lebih mudah diterima dan mendapat dukungan warga pemilih.

Selain itu, kita juga mendapatkan sosiogram (diagram hubungan sosial) jaringan-jaringan sosial yang terwujud dalam warga pemilih, yang bisa kita gunakan sebagai chanel-chanel (saluran) komunikasi untuk mensosialisasikan (mempengaruhi, menanamkan, merubah mindset) program-program yang ditawarkan. Melalui sosiogram ini pula, kontrol, monitoring dan koordinasi bisa dilakukan, termasuk tentang “fluktuasi” sosial yang terjadi dalam masyarakat pemilih, serta bisa digunakan untuk mermonitor apa yang telah dan akan dilakukan oleh kandidat lainnya (competitor).


Metode

Populasi penelitian adalah seluruh anggota jaringan sosial. Sampel, dalam pengertian metode survey pada umumnya tidak berlaku. Proses sampling pada metode survey tidak relevan karena akan memotong/memutus hubungan-hubungan sosial yang nyata (sesungguhnya) atau yang terwujud sehingga aktor-aktor yang digambarkan menduduki posisi-posisi “penting” seperti star, “penghubung” atau cut points dan sejenisnya yang diperoleh nantinya tidak merepresentasikan kenyataan yang ada. Oleh karena itu, metode analisa jaringan sosial tidak membicarakan besar-kecilnya sampel sebab analisa jaringan sosial berpijak pada populasi keseluruhan jaringan yang terwujud.

In the typical social science study, such as survey, a great number of individuals are selected as respondents, and numerous variables characterizing each individual are measured. One (or more) of these dimensions are identified as dependent variables (meaning that they are the behavior of primary interest for researcher to explain), and the other (independent) variables are correlated with them in cross-sectional dataanalysis, usually utilizing a computer to handle the relatively large number of variables and units of analysis. Little or no attention is usually given (1) to obtaining data about the respondents’- relationship with other individuals, or (2) to over-time processual nature of the behavior being investigated (Rogers dan Kincaid, 1981 : 80-81).

Dalam pengumpulan data digunakan metode pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman, serta kuesioner roster. Metode pengamatan digunakan untuk mengamati gejala-gejala yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat yang diteliti. Dengan metode pengamatan, seorang peneliti dapat dengan lengkap memperoleh gambaran tentang gejala-gejala (tindakan, benda, peristiwa dan sebagainya) serta kaitan antara satu gejala dengan gejala-gejala lainnya yang bermakna bagi masyarakat yang sedang diteliti. Dengan demikian, metode pengamatan terlibat merupakan suatu teknik pengumpulan data yang mengharuskan si peneliti melibatkan diri dalam kehidupan masyarakat yang ditelitinya untuk dapat melihat, mendengar, dan memahami gejala-gejala yang ada, sesuai dengan makna yang diberikan atau yang dipahami oleh masyarakat yang diteliti. Dalam metode ini, sudah termasuk pula wawancara – yang semuanya adalah untuk memahami “konteks-konteks sosial” yang signifikan bagi para aktor.

Sedangkan wawancara dengan pedoman adalah suatu teknik pengumpulan data atau informasi dengan teknik bertanya yang bebas tetapi berdasarkan atas suatu pedoman (sesuai dengan ruang lingkup penelitian) guna mendapatkan informasi khusus, bukan respons.

Sedangkan untuk identifikasi para anggota (aktor) dan sosiogram jaringan-jaringan sosial yang terwujud digunakan kuesioner roster. Kuesioner roster berisi daftar nama-nama para aktor dengan pertanyaan yang berkisar pada pilihan aktor berdasarkan konteks-konteks sosial yang telah diperoleh melalui pengamatan terlibat dan wawancara. Selanjutnya adalah identifikasi posisiposisi masing-masing aktor dalam jaringan-jaringan sosial, digunakan metode cyclic block. Metode clique atau block ini merupakan suatu cara untuk mencari atau menemukan pengelompokanpengelompokan yang lebih kecil di dalam sebuah jaringan sosial yang lebih luas serta aktor-aktor yang mempunyai posisi-posisi penting di dalam clique dan jaringan sosial secara keseluruhan.

Langkah-langkah yang dilakukan:
- Pertama, melakukan pengamatan dan wawancara untuk mengindentifikasi konteks-konteks sosial (muatan sosial) yang signifikan.
- kemudian, melalui konteks-konteks sosial tersebut di atas, seorang aktor akan menghubungi siapa atau dihubungi siapa. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan namanama/ identifikasi aktor yang membentuk suatu jaringan sosial atau merupakan anggota suatu jaringan sosial.
- Selanjutnya, masing-masing aktor yang membentuk jaringan sosial tersebut diberi “sekumpulan pertanyaan” yang dikemas sedemikian rupa guna memperoleh prinsipprinsip hubungan sosial yang mengikatnya pada tiap konteks sosial atau muatan sosial.



Hasil dan Pembahasan

Banjarbaru (BJB) merupakan sebuah kota yang usianya masih relatif muda. Sebelumnya, BJB adalah bagian dari kabupaten Banjar sebagai kota administratif. BJB berdiri sebagai sebuah kota otonom berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999 20 April 1999 dan pada tahun 2011 direncanakan akan menjadi Kota Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebagai kota baru, apalagi pada tahun 2011 direncanakan akan menjadi kota pemerintahan Kalimantan Selatan, mau tak mau harus berbenah diri atau menyesuaikan diri dengan kebutuhan-kebutuhan sebagai sebuah kota yang mandiri (otonom). Berbagai sector kehidupan harus disesuaikan, baik dalam hal yang bersifat fisik mau pun non-fisik – termasuk kualitas sumberdaya manusia (sdm) yang diperlukan.

Sebagai akibat dari perubahan status BJB ini, perubahan yang relatif menonjol yang perlu dicatat adalah jaringan sosial dalam kontekskonteks tertentu menjadi signifikan dalam struktur power di BJB:

1. Peruntukan Lahan. BJB semakin terbuka baik untuk kawasan pemukiman maupun peruntukan yang lain, seperti perkantoran, niaga dan sebagainya. Konsekuensinya adalah kenaikan harga tanah. Tanah di BJB menjadi “barang berharga”. Oleh karena itu peruntukan tanah harus direncanakan dengan baik sesuai dengan keperluan untuk mendukung BJB sebagai kota yang otonom. Aparatur pemda bagian Tata Kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu kunci penting bagi keberhasilan BJB. Para pengembang (terutama di sektor property) untuk keperluan pemukiman/perumahan, perkantoran, juga untuk membangun prasarana-prasarana fisik lainnya – termasuk fasilitas umum, sangat diperlukan. Adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut, pada akhirnya terjalin hubungan sosial yang relatif erat antara pejabat Tata Kota, BPN, pengembang dan tuantuan tanah di BJB.
2. Selain itu, untuk keperluan SDM, sector pendidikan menjadi penting perannya untuk meningkatkan sdm yang ada demi kebutuhan BJB sebagai kota baru yang otonom. Oleh karena itu, dalam waktu singkat BJB dipenuhi oleh lembaga-lembaga pendidikan, dari setingkat kursus hingga lembaga pendidikan D1, D2, D3 hingga setingkat perguruan tinggi. Tak hanya itu, BJB juga menjadi pusat diklat (sering dijadikan tempat untuk menyelenggarakan diklatdiklat instansi pemerintah untuk wilayah Kalimantan Selatan). Akhirnya, BJB berkembang menjadi “kota pendidikan” bagi Kalimantan Selatan. Akibatnya, tokoh-tokoh pendidikan mempunyai posisi cukup penting di BJB.
3. Jumlah penduduk di Kota BJB berkembang pesat akibat daya tarik sebagai kota otonom, yaitu migrasi – perpindahan penduduk dari luar Kota BJB, baik dari Kalimantan sendiri maupun dari luar Kalimantan. Komposisi penduduk, pada tahun 2000, BJB sudah heterogen jika dilihat dari komposisi golongan sosial sukubangsa yang ada, seperti yang terlihat pada table

Tabel 1. Komposisi Golongan Sukubangsa di Kota Banjarbaru
Sukubangsa Jiwa %
Banjar 75.537 0,609
Jawa 37.975 0,306
Bugis 947 0,008
Madura 1.180 0,010
Buket 1.728 0,014
Mandar 6 0,00005
Bakumpai 85 0,001
Sunda 2.319 0,019
Lain-lain 4.196 0,034
Jumlah 123.973 100
Sumber:BPS BJB


Meskipun heterogen dari komposisi sukubangsa, saat masih menjadi bagian dari kabupaten Banjar, di sana terdapat dominasi budaya – sukubangsa dan keyakinan agama (Banjar dan Islam) seperti dominasi budaya yang terjadi di Bandung dan Yogyakarta di mana budaya Sunda menjadi budaya dominan dalam kehidupan sosial di Bandung; dan budaya Jawa menjadi budaya dominan dalam kehidupan di Yogyakarta (Bruner, 1974, hlm 251-288). Namun, sejak berdiri menjadi kota otonom dengan walikotanya sendiri, BJB berubah, ke-Banjar-an dan ke-Islam-an – terutama ke-Islaman-an tak lagi menjadi budaya dominan dalam kehidupan sosial di BJB.

Dalam perjalanan waktu, pada tahun 2009 saat penelitian ini dilakukan, komposisi penduduk mengalami perubahan yang cukup signifikan. Meskipun tidak ada data resmi saat itu, dari beberapa sumber berbagai LSM yang pernah melakukan pendataan karena keperluan program-program kerjanya, mereka mengatakan bahwa sukubangsa Jawa sudah menjadi mayoritas di BJB (sekitar 70-80%). Selain itu, hubungan antar sukubangsa antara Banjar dan Jawa sudah berlangsung relative lama sehingga hubungan antar sukubangsa tersebut bisa dikatakan relatif stabil. Oleh karena itu pula, di antara mereka sudah banyak terjadi kawin campur. Jadi, di dalam kategori orang Banjar dan Jawa, di dalamnya sudah termasuk orang-orang hasil kawin campur, yang mereka sebut dengan “Jaka” (Jawa Kalimantan).

Identitas sebagai orang Banjar atau Jawa bagi para Jaka merupakan “pengakuan diri sendiri dan orang lain” dalam interaksi dan hubungan sosial yang terjadi – bukan dari kategori biologi. Akibatnya sentiment kesukubangsaan menjadi cukup penting bagi mereka dalam kehidupan di BJB. Oleh karena itu, di BJB tumbuh subur pengaktifan kesukubangsaan, yang terlihat dari banyaknya organisasi-organisasi sosial atau kemasyarakatan berdasarkan sentiment (atas
nama) daerah asal dan sukubangsa.

Pada akhirnya, sentiment ke-Islam-an, sentiment kebangsawan (Gusti) dan putera asli daerah (PAD) tidak lagi dominan. Muncul tokoh-tokoh baru dari golongan sosial pendidikan/akademisi, pengusaha (terutama yang berkaitan dengan “peruntukan tanah”) serta profesi karena masyarakat akhirnya lebih menghargai status “achievement”. Dengan kata lain, tokoh keagamaan dan bangsawan atau PAD tidak lagi menjadi satu-satunya yang powerfull dalam kehidupan sosial-politik di BJB. Berdasarkan kondisi ini, para bakal calon (balon) atau calon kepala daerah sudah seharusnya berpikir ke arah sana. Namun, masih banyak dijumpai para balon beserta tim suksesnya yang masih berpikir berdasarkan PAD dan keagamaan secara attributed dan aggregated – dengan membangun hubungan atau kesepakatan dengan para tokoh organisasi-organisasi keagamaan atau parpol basis keagamaan untuk menggalang dukungan suara.

Dari lapangan, penulusuran hubungan sosial dalam konteks pemilu legislatif dan pilkada, jaringan sosial “total” teridentifikasi atas 51 aktor yang membentuk jaringan sosial seperti sosiogram di bawah ini:



Interaksi dan hubungan sosial terjadi karena berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para pelaku sebagai makhluk sosial untuk pemenuhan berbagai kebutuhan hidup mereka (Agusyanto, 2010 : 31-46; Suparlan, 2004 : v-x).

Berdasarkan jaringan sosial yang terwujud dalam konteks pemilu legislatif (DPRD) dan pilkada (Walikota dan wakilnya), dengan melakukan composing (membentuk jaringan sosial) dan decomposing (diadik dan triadik yang membentuknya) diperoleh bahwa jaringan tersebut terbentuk dari sejumlah clique sebagai
berikut:

CLIQUES
————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————
Minimum Set Size: 3
Input dataset: QPAM\PAJS\KALSEL\BJB\Fieldnote\jaringan Total
21 cliques found.
1: DWP SRY OGF RDR ERS 2: DWP SRY DJY OGF ERS 3: DWP OGF ASA
4: DWP OGF RMT 5: SRY YSR DJY OGF 6: OGF UCK IMK
7: OGF RDR IPDN 8: HDS DWP SRY RDR 9: RDF HDS DWP
10: HDS PMN TM9 11: RDF HDS AWC 12: HDS AWC RDR
13: PMN RMT FRM 14: PMN TM9 FRM 15: UCK IMK FRK
16: DWP SRY ARS RDR 17: SRY ARS RDR RZN 18: SRY ARS FRM
19: DWP SRY DJY FAB 20: DWP SRY FDY 21: RMT ISM MTR



Ide Klik di dalam definisi teoritik graph adalah sebuah jaringan subgroup yang kohesif, yaitu subgraph menyeluruh atau maksimal dan komplit. Tepatnya, sebuah klik adalah sekelompok aktor yang saling berhubungan satu sama lain dan membentuk cyclic block - dengan jarak path antar pasangan aktor dalam klik adalah “1” dengan kepadatan (density) klik yang juga sama dengan “1”. Akan tetapi, kepadatan maksimal ini sangat jarang terjadi di dalam struktur sosial secara empirik maka alasan ini digunakan untuk menggunakan konsep “cyclic block”. Konsekuensinya, konsep klik menjadi lebih “longgar” dalam analisa subgroup. Jadi, yang sekelompok aktor bisa dikategorikan ke dalam sebuah cyclic block tidak harus saling berhubungan atas dasar hubungan langsung, dengan kata lain kepadatan suatu cyclic block bisa kurang dari “1” atau mendekati “1” (tetapi di antara para aktor yang bisa dikelompokkan menjadi satu cyclic block tetap harus ada saling keterhubungan yang membentuk “lingkaran
tertutup/semi tertutup”/’cyclic’ (Agusyanto, 2007 : 64-65).

Selain itu, juga teridentifikasi bahwa beberapa aktor berperan sebagai cut points, seperti sosiogram di bawah ini.



Melalui para aktor cut point tersebut, semua pengelompokan-pengelompokan sosial terhubung satu sama lain membentuk sebuah jaringan sosial. Artinya, jika tidak ada mereka maka jaringan sosial tersebut akan terceraiberai. Yang menarik dari temuan ini adalah hanya 12,5% (2 aktor dari 16 aktor cut point) yang merupakan kader parpol meskipun jaringan sosial ini konteksnya adalah pemilu legislatif dan pilkada. Sedangkan, balon kepala daerah yang teridentifikasi dalam jaringan sosial tersebut ada 13 aktor yang terdiri dari 5 aktor birokrat, 3 aktor politisi, 4 aktor akademisi dan 1 aktor dari orsos/ormas.

Di dalam kehidupan perkotaan, bidangbidang kehidupan yang dijalani oleh orangorang sekerabat sangat bervariasi - dan jarang sekali saling bersinggungan satu sama lain. Selain itu, tidak seluruh kebutuhan si individu bisa didukung atau dibantu oleh si kerabat (selain jumlah kerabat di kota yang sama tentu tidak banyak dan kondisi persaingan yang ketat). Selanjutnya, si individu akan memperluas hubungan yang kurang-lebih mirip dengan hubungan kekerabatan tetapi mempunyai daya jangkau yang lebih luas (yang mempunyai kemungkinan untuk mencakup orang-orang yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan namun bisa dimanfaatkan guna mendapatkan dukungan/bantuan), seperti hubungan sukubangsa dan sedaerah asal. (Agusyanto, 2007 : 53-56).

Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa:
- Keyakinan agama dan kesukubangsaan hanya diaktifkan atau dimanfaatkan untuk memperoleh dukungan atau perolehan suara pada pilkada yang akan diselenggarakan pada tahun 2010 nanti (penelitian dilakukan Februari 2009, selama satu bulan penuh).
- PAD masih signifikan untuk calon kepala daerah, tetapi sentiment ke-PAD-an tidak signifikan bahkan bisa menjadi kontraproduktif jika digunakan untuk memperoleh dukungan perolehan suara sebab seorang kepala daerah harus bisa diterima oleh semua golongan sosial yang ada di BJB sehingga bentuk “eksklusifitas” apapun akan menjadi kontra-produktif untuk memperoleh dukungan perolehan suara.
- Seorang kepala daerah diharapkan juga mampu memenuhi kebutuhan semua golongan sosial yang ada, oleh karena itu kandidat diharapkan adalah orang yang “pintar” dan “terbuka” (bisa menerima perubahan). Kriteria prestasi akademisi dan jiwa “muda” (sebab generasi senior, umumnya sulit menerima perubahan) akhirnya menjadi penting bagi seorang calon kepala daerah. Selain itu, criteria “pengalaman” (terbukti) dalam konteks mengelola kepentingan masyarakat yang heterogen dan pemerintahan juga menjadi syarat penting sehingga salah satu dari pasangan calon walikota dan wakilnya adalah birokrat.
- Good governance menjadi syarat yang penting juga sehingga kriteria golongan sosial akademisi atau perguruan tinggi menjadi semakin penting. Perguruan tinggi atau dunia akademisi di benak masyarakat BJB adalah dunia yang masih dianggap relatif paling “bersih” dari tindak korupsi atau penyimpangan lainnya.
- Parpol menjadi kurang signifikan untuk memperoleh dukungan suara dari masyarakat. Bahkan dari beberapa pengalaman justru kontra-produktif, apalagi untuk memperoleh dukungan anggotaanggota masyarakat yang merasa pernah dikecewakan oleh parpol. Sentimen keparpol-an tidak signifikan bagi masyarakat BJB yang karakternya “terbuka” untuk semua golongan sosial. Akhirnya, parpol bagi masyarakat BJB dan bagi calon kepala daerah tak lebih dari hanya sekedar “tiket” untuk bisa terdaftar (maju) sebagai calon resmi (terdaftar di KPUD) sebagai kandidat pilkada. Sebagai contoh: (1) Pada pemilu legislatif tahun 2004, kader dari parpol pemenang maju sebagai kandidat pilkada tetapi menggunakan tiket dari parpol lain dan berhasil menang, dan (2) Dalam pemilu legislatif, seorang non-muslim maju sebagai calon legislatife (caleg – DPRD) dengan “kendaraan” atau “tiket” dari parpol yang berbasis Islam. Selain itu, dijumpai bahwa sebagian besar caleg yang teridentifikasi tidak berasal dari parpol atau kader parpol.

Oleh karena itu pula, parpol tetap berupaya menjaga agar perannya tetap penting dalam proses pilkada, antara lain dengan pengetatan syarat-syarat bagi kandidat independen. Syarat dukungan minimal sebesar 3 sampai 5% dari total pemilih tentu sulit dilalui. Parpol saja tidak muda untuk hal ini. Dari hasil pemilu 2004, hanya Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara di atas 3% sehingga paling tidak parpol tetap merupakan “tiket” sebagai calon pemimpin daerah untuk bisa berkompetisi secara resmi dalam pilkada. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam pilkada, masyarakat pemilih sebenarnya lebih menentukan siapa calon kepala daerah yang menang atau siapa yang menjadi kepala daerahnya dibandingkan parpol.

Dengan demikian, kandidat kepala daerah dan tim suksesnya harus memahami kontekskonteks
sosial yang signifikan dan jaringan sosial yang terwujud serta harus mampu membina hubungan atau bekerjasama dengan para aktor yang menduduki posisi-posisi penting seperti broker, star atau cut points dalam rangka pencitraan diri dan penggalangan dukungan suara. Kandidat yang mampu melakukannya akan berpeluang lebih besar untuk memenangkan pilkada.


Simpulan

Analisa Jaringan Sosial (AJS) memungkinkan hubungan antar-orang dapat dipetakan untuk menentukan aliran pengetahuan: siapa yang mencari informasi dan pengetahuan dan kepada siapa? Siapa yang membagi informasi dan pengetahuannya dan dengan siapa? Tidak sama dengan peta organisasi yang menggambarkan hubungan formal (struktur organisasi) siapa bekerja dimana dan siapa melapor kepada siapa, maka AJS adalah peta yang menggambarkan hubungan yang actual yang terjadi siapa mengetahui siapa, dan siapa yang membagi informasi dan pengetahuan kepada siapa. Dengan AJS maka seseorang dapat memvisualisasi dan memahami bahwa beberapa hubungan dapat memfasilitasi atau bahkan merintangi proses
penciptaan pengetahuan baru dan saling berbagi pengetahuan. Sebab secara normal hubungan ini tidak tampak.

Di era informasi saat ini, pengelompokan sosial terdiri dari individu-individu atau sekumpulan individu yang justru berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda (heterogen) terjadi proses “homopili”. Dalam satu jaringan sosial, para anggotanya terdiri dari individu-individu dengan latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dengan melakukan studi jaringan sosial maka dengan sendirinya akan menggambarkan keragaman latar belakang dari populasi (atribut – seperti status pekerjaan, sukubangsa, keyakinan, budaya, tingkat pendidikan dan sebagainya).

Dengan demikian, kita dapat mengkaji pengelompokan-pengelompokan sosial (jaringan sosial) yang justru susunannya “heterogen” (latar belakang/”atribut” yang beragam) terikat menjadi “satu kesatuan sosial” untuk memahami logika situasional (hukum kuasi) yang terwujud. Bila kita masih menggunakan pola pikir attributed-aggregated, kita tidak akan mampu melihat “gejolak” (fluktuasi) kehidupan manusia yang empiric terjadi setiap harinya sebab manusia saling tergantung tetapi juga saling memanipulasi satu sama lain. Ini adalah proses internal dan inheren dalam hubungan sosial antar-manusia.

Dengan demikian, implikasi teoritis dari penelitian ini, dengan memusatkan perhatian kepada hakekat hubungan-hubungan sosial yang mengikat para individu dalam jaringanjaringan sosial dapat dibuat prediksinya tentang “logika situasional” yang diciptakan, jenis kontrol dan jenis-jenis pertukaran yang ada sehingga bisa memberi sumbangan terhadap perkembangan teori-teori tentang konflik, perubahan dan pengendalian sosial di dalam kehidupan manusia. Selain itu, AJS juga mampu menjelaskan penyebaran atau penolakan ide-ide dan praktek-praktek baru sebab agen perubahan dan Opinion Leader sering memainkan peran utama dalam adopsi (penerimaan dan penolakan) sebuah inovasi yang pada akhirnya mampu memberi sumbangan terhadap perkembangan teori-teori difusi dan inovasi.

Sedangkan implikasi praktis dari penelitian ini, dengan AJS kita bisa mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan yang dihadapi oleh masing-masing jaringan sosial sehingga bisa diprediksi solusisolusinya serta pemimpin seperti apa yang mampu menyelesaikan kebutuhan dan
persoalan kolektif mereka.


Daftar Pustaka
Agusyanto, Ruddy (1991). Jaringan Sosial dan Kebudayaan: Kasus Arek-arek Suroboyo di Monas, Jakarta. Media Ika. Jakarta: Ikatan Kekerabatan Antropologi – Universitas Indonesia, hlm. 12 - 37.
_____________ (1994). Pengelompokan Sosial dan Perebutan Sumberdaya: Kasus Arekarek Suroboyo di Jakarta. Analisis. Jakarta: CSIS, hlm. 204 - 212.
_____________ (2004). Struktur Sosial Dunia Kerja di Perusahaan: Kasus Perusahaan TH di Gerbang Barat. Laporan hasil penelitian dalam Konvensi Wanita di Indonesia. Dalam Sulityowati dan Archie Sudiarti, ed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, hlm, 75 – 88.
_____________ (2007). Jaringan Sosial dalam Organisasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
_____________ (2007). Korupsi ‘Harus Berjemaah’. 20 September 2008. Opini di Harian Sore Sinar Harapan.
_____________ (2009). Jaringan Sosial Teroris. 4 September 2009. Opini di Harian Sore Sinar Harapan.
_____________ (2009). Parpol Hanya Sebuah Tiket Pendaftaran. 11 Mei 2009. Opini di Harian Sore Sinar Harapan.
_____________ (2009). Paradigma Jaringan Sosial dan Dinamika Kolektif. 18 April 2009. Opini di Harian Sore Sinar Harapan.
_____________ (2009). Pilpres: Koalisi Kontekstual. 28 Maret 2009. Opini di Harian Sore Sinar Harapan.
____________ (2009). Golput Calon Pemenang Pemilu 2009. Obyektif , Edisi Januari 2009.
_____________ (2010). Fenomena Dunia Mengecil: Rahasia Jaringan Sosial. Jakarta: Institut Antropologi Indonesia.

Borgatti, S.P and Pacey C.F. (2003). The Network Paradigm in Organizational Research: A Review and Typology. Journal of management, 2003 29(6), hlm. 991-1013. Elsevier Inc.

Burt, Ronald S. (2000). The Network Structure of Social Capital. Dalam R. I. Sutton and B. M. Staw (eds.). Research in Organizational Behavior, 22: 345–423.
Greenwich, CT: JAI Press. Everett, M. (1982). A Graph-theoritic Blocking Procedure Social Networks. Social Networks, 4, hlm. 147 - 167.

Knoke, D. and JH Kuklinski (1982). Network Analysis. USA: Sage Publications.

Rogers, EM and DL Lawrence Kincaid (1981). Communication Networks: Toward a New Paradigma for Research. New York: The Free Press.

Suparlan, Parsudi (2004). Hubungan Antar Sukubangsa. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Senin, 15 November 2010

KEKELIRUAN “PARADIGMATIK” PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA

Paradigma pembangunan selama ini menyebabkan “episentrum” pada kota Jakarta dan Pulau Jawa. Akibatnya, 80% industri berlokasi di Jawa, ledakan jumlah penduduk dan gedung sehingga penggunaan air tanah meningkat. Salah satu dampaknya adalah penurunan permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut sehingga banjir menjadi salah satu “ciri khas” Jakarta. Pada akhirnya, Jakarta tidak mampu lagi mengendalikan tata ruang, pelestarian lingkungan, kebutuhan permukiman, kebutuhan transportasi umum, serta tidak mampu mengatasi kemacetan dan seterusnya. Untuk mengatasi kondisi ini, berbagai program digalakkan. Program transmigrasi, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pengembangan pendidikan di luar Jawa, dan seterusnya. Namun, semua upaya tersebut gagal melawan kuatnya episentrum kota Jakarta dan pulau Jawa. Semua ini tidak lain adalah akibat tidak adanya kebijakan visioner selama tiga dasa warsa terakhir. Hal ini, tercermin dari rendahnya kualitas kebijakan dan implementasi kebijakan strategis dalam pengelolaan pembangunan nasional. Singkatnya, semua ini adalah akibat dari kesalahan paradigma pembangunan yang diterapkan oleh negara untuk mengelola kepentingan bangsa.
Kondisi inilah yang mendorong Tim Visi Indonesia 2033 (penggagas) menggulirkan wacana pemindahan ibukota negara. Asumsinya, pertama adalah dengan memindahkan ibukota negara akan melahirkan episentrum baru. Oleh karena itu, episentrum baru yang dianggap paling tepat adalah lokasi yang secara geografis memang merupakan “titik sentral” dari “lokasi” sebagian besar kawasan tertinggal dan kawasan pinggiran. Keberadaan ibukota negara di “titik sentral” nusantara dianggap akan memudahkan pemerintah menata kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Jawa. Untuk mendukung upaya tersebut, penggagas juga menyiapkan beberapa rencana tindakan strategis di bidang ekonomi, pembangunan kawasan, pemerintahan, politik, hukum dan kebudayaan yang kesemuanya bergerak saling mendukung. Asumsi kedua, dengan “memindahan ibukota negara akan mampu membalik paradigma pembangunan”. Singkatnya, dengan memindahkan ibukota negara dianggap dapat menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara yang kompleks di atas.
Asumsi dasar dalam wacana yang ditawarkan, tanpa disadari penggagas telah melakukan kesalahan mendasar secara “paradigmatik” dalam memahami esensi dari “realita” persoalan. Paradigma adalah “kerangka pikir” (point of view) yang digunakan untuk merumuskan “kepentingan bangsa” melalui “kebijakan-kebijakan pembangunan” yang dihasilkannya. Artinya, “episentrum” kota Jakarta dan pulau Jawa adalah akibat dari “kerangka pikir” yang digunakan untuk merumuskan paradigma pembangunan. Oleh karena itu, asumsi pemindahan titik episentrum negara akan menyelesaikan semua permasalahan bangsa adalah keliru. Kesalahan “paradigma pembangunan”lah yang menyebabkan kota Jakarta tidak mampu menahan “beban” yang diakibatkannya dan tidak mampu menjalankan perannya sebagai ibukota negara. Ibukota adalah “pusat kebijakan pembangunan” bukan sebagai “pusat kegiatan pembangunan”.
Selanjutnya, jika paradigma pembangunan dianggap “keliru” maka secara logis bahwa kebijakan-kebijakan pembangunan yang dihasilkannya juga keliru. Demikian halnya dengan beberapa masalah bangsa yang telah disinggungnya, seperti persoalan nation building, kemiskinan, ketidakadilan, pemerataan pembangunan dan seterusnya seharusnya dilihat pula sebagai akibat dari kesalahan paradigma pembangunan, bukan akibat dari letak ibukota negara berada di titik sentral nusantara atau tidak.
Sementara itu, solusi yang ditawarkan adalah pemindahan ibukota negara. Mengapa bukan sebuah “paradigma pembangunan” yang baru? Sungguh ironis, solusi yang ditawarkan masih tetap menggunakan kerangka pikir episentrum. Artinya, penggagas masih menggunakan paradigma pembangunan yang sama. Lalu, apakah dengan memindahkan ibukota negara akan menyelesaikan persoalan bangsa jika masih menggunakan paradigma pembangunan yang sama? Oleh karena itu pula, penggagas tidak mempersoalkan implementasi kebijakan. Meskipun tertulis dalam dalam usulannya, tapi tidak ada dalam analisisnya. Dengan kata lain, penggagas beranggapan bahwa dalam implementasi kebijakan pembangunan sudah tidak ada persoalan. Apakah memang tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya? Jika demikian, lalu bagaimana dengan budaya birokrasi yang ada saat ini sehingga banyak kasus yang ditangani oleh KPK?
Permasalahan mendasar bangsa ini adalah rasionalitas kepentingan bangsa belum menjadi rasionalitas paradigma pembangunan. Justru sebaliknya, yang terjadi seringkali rasionalitas kepentingan bangsa hanya diterapkan sebatas tindakan politis (politisasi kepentingan bangsa) demi tujuan-tujuan tertentu. Hal ini semakin menambah kompleksnya persoalan bangsa. NKRI sebagai negara-bangsa sudah seharusnya menempatkan rasionalitas kepentingan bangsa berada di atas semua kepentingan lainnya.
Singkatnya, penggagas sebenarnya tidak menawarkan solusi , yaitu “paradigma pembangunan yang baru” sebagai gantinya paradigma pembangunan yang lama, yang dianggapnya keliru dan menjadi penyebab semua persoalan yang melanda bangsa ini. Penggagas hanya menawarkan pemindahan “episentrum” kota Jakarta ke Kalimantan dengan kerangka pikir “spasial-geografis” (titik sentral nusantara). Perlu disadari bahwa dengan memindahkan ibukota negara bukan berarti paradigma pembangunan akan “berubah” atau “berganti” dengan sendirinya. Justru sebaliknya, penggagas hanya memindahkan masalah kota Jakarta ke calon ibukota negara yang baru. Dalam kurun waktu tertentu, ibukota negara yang baru dapat diprediksikan akan mengalami hal serupa dengan kota Jakarta karena akar permasalahannya tidak pernah diselesaikan. Lalu “apakah kita akan pindah ibukota negara lagi? Ini namanya pemerataan masalah, bukan pemerataan kesejahteraan. Penggagas terjebak dalam paradoks paradigma pembangunan yang sama. Selain itu, wacana ini secara tidak langsung justru mensosialisasikan budaya “lari dari masalah”.

Ruddy Agusyanto
Pengajar Antropologi FISIP UI dan Pengajar PTIK
Institut Antropologi Indonesia (IAI) dan Pusat Analisa Jaringan Sosial (PAJS)

Sabtu, 24 Juli 2010

FENOMENA DUNIA MENGECIL: Rahasia Jaringan Sosial




PENGANTAR


Tindakan-sikap-perilaku menyimpang tidak pernah disosialisasikan dan memang tidak terdapat dalam standar kehidupan yang berlaku umum (struktur sosial dan kebudayaan), tetapi mengapa justru dominan dalam kehidupan manusia. Hampir semua orang tua dan lingkungan sekolah serta pemuka agama mensosialisasikan bahwa tindakan menyimpang tersebut itu tidak patut dilakukan atau harus dihindari, tetapi pada kenyataannya apa yang disosialisasikan itu tidak menjamin terwujudnya tindakan, sikap dan perilaku seperti apa yang disosialisasikan (diajarkan) tersebut. Pencurian, mabuk-mabukan, penipuan, juga tindak korupsi dominan dalam kehidupan nyata. Bahkan, penyimpangan atau pelanggaran juga terjadi secara kolektif.

Bagaimana ide menyebar dan menjadi trend budaya, sementara di banyak penyebaran ide/norma yang terencana justru seringkali sulit terinstitusionalisasi? Semua ini, konfigurasi hubungan sosial (jaringan sosial) adalah kuncinya. Berbeda dengan analisa-analisa yang menggunakan asumsi bahwa sosialisasi - norma, nilai, aturan - menentukan behavior, analisa jaringan sosial melihat pada struktur dan komposisi hubungan-hubungan sosial atau ikatan-ikatan sosial yang justru mempengaruhi atau menentukan norma-nilai-aturan mana yang ‘boleh’ atau ‘tidak boleh’ di sosialisasikan. Orang-orang yang mempunyai posisi-posisi tertentu dalam jaringan hubungan sosial, yang sering disebut sebagai “agen perubahan” dalam berbagai kejadian justru menjadi penghambat terjadinya perubahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak orang tua yang kaget atau tidak percaya saat dipanggil oleh Polisi bahwa anaknya tertangkap sedang pesta narkoba padahal mereka dididik dengan baik, di sekolahkan di sekolah ‘pilihan’ dan diberi bekal pengetahuan ‘agama’ yang baik oleh orang tua (dan sekolah) mereka.

Manusia ternyata tidak takut kepada Tuhannya atau aturan-norma-nilai yang baku apa pun (seperti negara atau pun agama). Manusia takut kepada orang lain, yaitu orang-orang yang mempunyai hubungan sosial dengan dirinya. Oleh karena itu, pelanggaran seperti perselingkuhan misalnya, pelaku (suami atau istri) selalu menghindar atau bersembunyi dari orang-orang yang punya hubungan dengan dirinya atau dengan pasangan resminya. Oleh karena itu pula, mereka yang selingkuh seringkali janjian bertemu dengan pasangan selingkuhannya di lokasi yang relatif jauh - Singapura misalnya – yang sangat kecil kemungkinannya orang-orang yang punya hubungan sosial dengan dirinya dan pasangan resminya tersebut ‘beredar’. Bukan berarti di Singapura itu tidak ada manusia. Dengan tidak adanya orang-orang yang punya hubungan sosial dengan dirinya dan pasangan resminya, pelaku merasa aman. Demikian halnya dengan tindakan-sikap-perilaku menyimpang lainnya.

Masyarakat merupakan satu kesatuan sosial yang dibangun atas pasangan-pasangan hubungan sosial (diadik) yang intim – tak sekedar saling kenal. Keluarga sebagai unit sosial terkecil dibangun atas hubungan sosial suami-istri (laki-laki dan perempuan). Oleh karena itu, dalam sebuah masyarakat menunjukkan kemiripan tindakan, sikap dan perilaku para warganya. Melalui pasangan-pasangan hubungan sosial inilah terjadi saling sosialisasi atau reproduksi dan rekonstruksi aturan/hukum, norma, nilai, pengetahuan, keyakinan – sebagai pedoman untuk dan bagi tindakan, sikap dan perilaku.

Oleh karena itu pula, dalam proses pemenuhan kebutuhan, manusia selalu membutuhkan bantuan dan kehadiran manusia lainnya – dengan membina hubungan sosial. Hubungan sosial, pada akhirnya bisa dilihat sebagai semacam “pipa” yang bisa dialiri oleh berbagai “muatan” – seperti informasi, materi, sumberdaya, pengaruh, ide dan lain-lain. Atas dasar ini, manusia dalam mencapai tujuannya atau memenuhi kebutuhan dan keinginannya selalu memanfaatkan hubungan-hubungan sosial yang dimilikinya - diikuti dengan konfigurasi saling keterhubungan (jaringan hubungan sosial) tertentu. Pencapaian tujuan yang berbeda akan menunjukkan konfigurasi jaringan hubungan sosial yang berbeda pula.

Namun, dalam kesempatan ini, saya merasa perlu meluruskan bahwa jaringan sosial berbeda dengan kelompok sosial. Hal ini perlu saya sampaikan sebab seringkali jaringan sosial disamakan dengan kelompok sosial. Dalam jaringan sosial, para anggotanya belum tentu menyadari keanggotaannya (identitas kolektif). Seseorang hanya peduli dengan siapa dirinya berhubungan sosial, tetapi tidak menyadari dan tidak tahu bahkan cenderung tidak peduli dengan siapa teman-temannya itu berteman. Oleh karena itu, kita sering menjumpai kejadian atau peristiwa di mana – setelah berkenalan dan relatif lama berbincang-bincang dengan seseorang, ternyata mereka mempunyai teman (bahkan teman dekat) yang sama…inilah rahasia jaringan sosial.

Sejalan dengan perkembangan (revolusi lebih tepatnya) teknologi informasi, interaksi antar manusia menjadi semakin intens sehingga makin meyempurnakan hubungan sosial – dalam arti mampu mempercepat dan memperluas serta meningkatkan kualitas hubungan sosial. Jarak fisik (geografis) dan waktu seolah-olah sudah tak jadi kendala lagi. Semua manusia di bumi ini bisa dengan bebas berinteraksi dan membina hubungan sosial satu sama lain sehingga kita seolah-olah hidup di sebuah “desa global” (small world). Namun, hal ini bukan berarti bahwa ruang fisik/geografis dan ruang sosial menjadi tidak penting. Jaringan sosial justru seringkali dibentuk berdasarkan ruang geografis dan sosial. Dalam banyak hal, kita lebih dimungkinkan berkenalan dan membina hubungan dengan seseorang yang tinggal di sekitar kehidupan kita, atau lebih mungkin mengenal seseorang dari lingkungan sosial kita. Sebagai contoh, meski dalam daftar teman kita di dunia virtual, misalnya facebook – meski terdapat ribuan nama - kita hanya berinteraksi atau berhubungan secara intens dengan beberapa orang saja (secara berulang atau teman-teman yang itu-itu saja). Hal ini dikarenakan bahwa sekedar kenal saja (tanpa kualitas atau belum menjadi hubungan sosial) tidak cukup untuk mengikat kita menjadi satu kesatuan sosial (jaringan sosial). Singkatnya, fenomena dunia mengecil adalah fenomena jaringan, revolusi informasi hanya mempercepat dan menyempurnakannya. Sehubungan dengan hal ini, Manuel Castells, seorang ahli teori/filsuf Spanyol – menegaskan bahwa revolusi informasi ini mendefinisikan transformasi bagi eksistensi manusia – ia menyebut dunia global kontemporer saat ini sesungguhnya adalah dunia jaringan. Jaringan sosial memantapkan sekaligus mengabsahkannya.

Dunia telah berubah, masyarakat dunia di masa depan adalah masyarakat jaringan seperti yang ditegaskan oleh Castells. Dengan demikian, hal yang paling mendasar dalam kehidupan ini adalah memahami pentingnya jaringan sosial di mana informasi/ide, pengaruh, dan sumber daya mengalir. Kita tidak bisa menghindar dari kenyataan ini. Kita selalu menjadi bagian dari jaringan sosial – di manapun kita hidup dan tinggal. Memang, terkadang jaringan sosial menguntungkan kita, dan mungkin merugikan kita di saat yang lain. Setiap tindakan-sikap-perilaku kita dipengaruhi dan mempengaruhi tindakan-sikap-perilaku orang lain. Oleh karena itu, di era teknologi-informasi (dan komunikasi) ini, di mana semua ‘entitas’ saling terhubung satu sama lain sehingga berpikir dengan menggunakan pola pikir jaringan sudah selayaknya menjadi suatu keharusan bagi kita, tak terkecuali bagi siapa pun.

Atas dasar itu pula, buku yang mengungkap Rahasia Jaringan Sosial ini sengaja disajikan dalam format semi akademik (semi popular) agar bisa menjangkau semua kalangan – tak hanya kalangan akademisi. Selain itu, untuk menghindari kesalahan interpretasi, seperti power (jika diterjemahkan menjadi kekuasaan sepertinya kurang tepat) sehingga dalam buku ini berusaha untuk tetap mempertahankan konsep-konsep atau istilah-istilah tertentu.


Jakarta, April 2010
Penulis

Sabtu, 15 Mei 2010

Santri jawa campur minahasa

•TEMPO, 24 Agustus 1991

Anak-cucu Kyai Modjo -- panglima Perang Diponegoro -- bertahan sebagai orang Jawa dan santri di tengah mayoritas orang Minahasa yang Kristen. Tak ada konflik sosial karena beda suku. KAMPUNG JAWA TONDANO: RELIGION AND CULTURAL IDENTITY Penulis: Tim G. Babcock Penerbit: Gadjah Mada University Press, 1989, 328 halaman NEGARA yang tak punya masalah suku bangsa atau etnis mungkin bisa dihitung dengan jari. Namun, berbagai penelitian antropologis membuktikan bahwa "perbedaan" identitas suku bangsa sendiri sama sekali bukan pencetus konflik. Ini antara lain dibuktikan Tim G. Babcock dalam bukunya Kampung Jawa Tondano, Religion and Cultural Identity (KJT). Penelitian tentang KJT di Minahasa itu sendiri dilakukan pada 1974 sampai 1975, dan dirumuskan dalam sebuah disertasi pada 1981 di Universitas Cornell, Wisconsin, Amerika Serikat. Orang KJT, dalam penelitian itu, merupakan minoritas yang unik di Indonesia. Sebagai orang Jawa, ia minoritas di daerah itu. Tapi secara nasional ia mayoritas. Orang KJT tinggal di sebuah kampung kecil dekat Kota Tondano, Sulawesi Utara, yang didominasi orang Minahasa yang beragama Kristen. Warga KJT menjalankan syariat Islam dan tak melepaskan adat Jawa yang mereka peroleh dari nenek moyang, Kyai Modjo -- salah satu panglima Pangeran Diponegoro -- dan para pengikutnya. Sejarah mereka memang menarik. Babcock secara tepat mengaitkan sejarah kehidupan orang KJT dengan kegiatan keagamaan mereka. Babcock, seperti juga Clifford Geertz, menunjukkan pentingnya aspek kehidupan itu. Orang KJT punya status ekonomi yang cukup tinggi, sebagai pihak yang dibutuhkan jasa dan karyanya. Gaya hidup mereka sangat dinamis, selalu ada kegiatan yang cukup besar dan berani. Berbeda dengan para "santri" Jawa, orang KJT sangat tradisionalis. Praktek keagamaan mereka, seperti upacara peralihan, upacara tahunan, dan upacara penyembuhan/perlindungan, mengandung unsur-unsur heterodoks dan bersifat sinkretis. Lalu, mengapa orang KJT tak mengambil sikap reformis yang secara logis lebih cocok dengan gaya hidup mereka? Jawaban pertanyaan inilah yang ditemukan Babcock dalam sejarah hidup mereka. Selama lebih dari satu abad, sejak masa pembuangan Kyai Modjo pada 1830 sampai 1974/75, penduduk KJT bergaul baik dengan para tetangga dan melakukan asimilasi. Bentuk rumah bergaya Minahasa. Bahkan mereka beramalgamasi (bercampur), yang mulanya tak aneh karena para pengikut Kyai Modjo semuanya pria. Namun, ada satu hal yang tak berubah, yakni agamanya. Dalam lingkungan orang Kristen, mereka tetap Islam dan menjadi Islam tradisional yang "santri". Babcock membuktikan hal ini dengan menggunakan model " santri-abangan-priayi". Beda dengan penelitian Clifford Geertz di Jawa, yang menilai ketiga varian agama itu sebagai sistem sosial yang utuh, Babcock tak menemukannya di lingkungan KJT. Tak ada yang namanya "abangan" dan "priayi" di kalangan pengikut Kyai Modjo di sana. la menyimpulkan bahwa "santri" punya arti lain di KJT. Varian itu bukan cuma atribut, tapi sudah menjadi identitas suku itu. Namun, perlu dipertanyakan, apakah orang KJT itu orang Islam Jawa atau orang Jawa yang Islam. "Ke-Jawa-an" sering mereka tinggalkan sebagai atribut suku bangsa, terutama dalam hubungan dengan orang Minahasa. Tapi apakah hal itu berarti bahwa "santri" telah menggantikan identitas suku bangsa Jawa secara total? Identitas suku bangsa akan muncul bila terjadi interaksi dengan suku bangsa lain. Sayang, Babcock tak menjelaskan interaksi ini lebih mendalam. Sehingga kita tak puas dengan pernyataannya tentang penggantian identitas suku bangsa dari orang Jawa menjadi orang muslim. Bila identitas suku bangsa orang KJT telah berganti menjadi orang Muslim, maka dalam setiap situasi interaksi antarsuku bangsa seharusnya didefinisikan sebagai hubungan antarumat agama. Tapi kenyataannya tidaklah demikian. Mereka sering mengundang orang-orang dari suku bangsa lain dalam kegiatan agama. Mereka menonjolkan kesamaan agamanya. Namun, suku lain itu toh tak bisa menjadi Jawa atau sama dengan orang KJT. Interaksi antarsuku bangsa terjadi dalam situasi-situasi tertentu. Situasi sosial yang terjadi di pasar, atau kegiatan ekonomi lainnya, sering dipergunakan sebagai wadah interaksi antarsuku bangsa di Indonesia. Dalam situasi-situasi ini dapat "dimanipulasi" secara politik, sehingga hal itu diatur oleh struktur sosial yang lebih besar. Orang KJT, misalnya, dapat mendefinisikan situasi sosial jual-beli sebagai hubungan antara dua umat agama. Untuk itu, mereka memakai struktur sosial negara Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian Babcock ini amat menarik. Ia menjelaskan bagaimana sebuah minoritas berusaha mempertahankan perbedaan suku bangsa yang menguntungkan bagi mereka dengan cara memanipulasi identitas dirinya pada situasi-situasi sosial dalam berbagai kesempatan. Sayang, Babcock melangkah terlalu jauh dengan kesimpulannya yang membingungkan itu. Terlepas dari kritik tersebut, peneliti Kanada ini, selain mendalami orang KJT dan pembangunan di Indonesia, juga mempelajari Cina. Ia membuktikan dengan jelas bahwa konflik antarsuku bangsa bukanlah bersumber dari perbedaan identitas. Orang Minahasa pun pernah konflik dengan KJT. Tapi penyebabnya bukanlah ke-lslam-an atau ke-Jawa-an. Ruddy Agusyanto* * Antropolog, pengajar antropologi FISIP-UI

Jumat, 26 Februari 2010

Oposisi dalam Selimut Koalisi

Oleh: Ruddy Agusyanto
Sinar Harapan, 24 Feb 2010


Setelah menang mutlak dalam pemilihan presiden (pilpres), se¬harusnya SBY-Boe¬diono percaya diri bahwa suara atau dukungan yang diperolehnya dari rakyat adalah legitimate.

Dengan de¬mikian, tidak seharusnya pula SBY-Boediono mencoba me¬rangkul partai-partai politik yang tidak masuk menjadi anggota koalisinya (oposisi) hanya demi (lebih) menguatkan koalisi yang sudah ada agar menjadi “sempurna”.
Apa yang terjadi? Sejak pelantikan kabinet hingga 100 hari hingga hari ini, pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah pimpinan SBY-Boediono sepertinya tiada hari tanpa guncangan politik–mulai dari kasus KPK vs Kepolisian dan Kejaksaan, Bank Century, hingga isu impeachment.
Padahal, jika dilihat dari koalisi politik yang dibangun SBY-Boediono, hampir tidak menyisakan ruang bagi oposisi. Lalu, selama sejarah sejak berdirinya negara Indonesia, koalisi yang dibangun oleh pemerintah, koalisi Kabinet Indonesia Bersatu II ini adalah yang terlengkap mendapat dukungan dari berbagai parpol yang ada. Akan tetapi, mengapa pula koalisi yang tanpa cela ini justru merupakan pemerintahan yang paling “labil” selama ini?
Hal ini mengingatkan saya pada konsep masyarakat majemuk yang dicetuskan oleh Furnival (1944). Dia menggambarkan masyarakat Indonesia saat itu terdiri dari kelompok-kelompok suku bangsa dengan kebudayaan yang berbeda-beda–saling bertemu di pasar. Di luar arena pasar, masing-masing hidup dalam komunitasnya masing-masing.
Pertemuan/interaksi di pasar adalah murni berdasar¬kan kepentingan yang relatif konkret seperti mendapatkan barang (jual-beli). Setelah kepentingan masing-masing diperoleh, interaksi atau hu-bungan sosial yang ada juga selesai sampai di situ. Artinya, jaringan hubungan sosial yang terbentuk ini adalah berdasar¬kan atau diatur oleh kepenti¬ngan para pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, masyarakat Indonesia saat itu hanya ada di “pasar”. Masing-masing kelompok suku bangsa tidak terintegrasi dalam “ma¬syarakat Indonesia”.
Dalam paradigma jaringan sosial, interaksi dan hubungan sosial yang terjadi “di pasar” tersebut dinamakan “jaringan kepentingan”. Jaringan tipe ini terbentuk atas dasar hubu¬ngan-hubungan sosial yang ber¬makna pada “tujuan-tu¬juan” tertentu yang ingin dicapai para pelaku yang terlibat di dalamnya. Bila tujuan-tujuan tersebut sifatnya spesifik dan konkret—seperti memperoleh barang, pelayanan, pekerjaan dan sejenisnya—setelah tu¬juan-tujuan tersebut tercapai biasanya hubungan-hubungan tersebut tidak berkelanjutan.
Oleh karena itu, struktur sosial yang terbentuk relatif labil dan sarat dengan ruang kosong untuk saling memanipulasi antara para pihak yang terlibat di dalam jaringan yang bersangkutan. Kita melihat banyak kemungkinan si pelaku di dalam jaringan tersebut me¬manipulasi hubungan-hubu-ngan sosial yang dimilikinya atau saling memanipulasi guna mencapai tujuan-tujuannya.

Belum Ideologis
Demikian halnya dengan koalisi yang dibangun pemerintahan SBY-Boediono saat ini. Hal ini (struktur sosial) diper¬kuat oleh kenyataan bahwa parpol yang ada di Indonesia belum merupakan parpol yang bersifat ideologis. Oleh karena itu pula, seorang anggota parpol tertentu bisa mengatakan bahwa “Lho, yang berkoalisi kan parpol kami dengan SBY-Boediono, bukan dengan Partai Demokrat di mana SBY sebagai anggota dan pelindung Partai Demokrat?”
Masing-masing parpol ang¬gota koalisi tidak terintegrasi satu sama lain dalam koalisi yang dibentuk, SBY-Boediono dan Partai Demokratnya tak mampu mengintegrasikannya. Mereka berjalan dengan agenda parpolnya masing-masing. Kenyataannya, anggota parpol koalisi tidak bisa diatur se¬penuhnya oleh koordinator koalisi, yaitu Partai Demokrat.
Parpol anggota koalisi bah¬kan berani secara terang-terangan merasa tak ada kaitannya antara sikap kritisnya dengan koalisi di kabinet. Hal ini menunjukkan bahwa Partai Demokrat sebagai parpol pemimpin koalisi tidak bisa mengendalikan parpol-parpol anggota koalisinya, yang juga menunjukkan bahwa koalisi yang dibentuk tidak terintegrasi, seperti konsep ma¬sya¬rakat majemuknya Furnival.
Selain itu, dirangkulnya par¬pol-parpol oposisi dan lawan-lawan politiknya bertujuan untuk masuk dalam koalisi “susulan” demi menyempurnakan kekuatan atau kesolidan pemerintahan yang dipimpinnya–dengan asumsi bahwa akan bisa meminimalkan “gang¬¬¬guan” jalannya proses ke-pemimpinannya selama lima tahun.
Dengan masuknya lawan politik dan parpol oposisi ke dalam koalisi pemerintahan, tentu saja hal ini membuat sia¬pa oposisi atau koalisi—lawan atau kawan—menjadi “kabur” batas-batasnya. Ibarat me¬ngundang “musuh” masuk ke dalam “rumah”, yang akhirnya menjadikan tuan rumah mempunyai ”musuh dalam se¬limut”.
Akibatnya, sulit bagi SBY-Boediono dan Partai Demokrat untuk mengidentifikasi apakah tindakan atau langkah-lang¬kah yang diambil oleh seluruh anggota koalisi yang dibentuknya, mendukung pemerintahannya atau tidak. Ini membutuhkan energi yang relatif besar, karena sulit membeda¬kan mana yang dukungan dan mana yang oposisi seperti yang diungkapkan oleh Sekjen Par¬tai Demokrat, “…sebagai ba¬gian dari koalisi seharusnya partai-partai memiliki etika dalam berkoalisi. Apabila ada serangan politik, hal itu se¬harusnya hanya datang dari partai oposisi.”
Tidak hanya itu, bahkan tindakan dan sikap oposisi ini bisa memengaruhi sikap ang¬gota-anggota koalisi yang lain, karena dalam sebuah jaringan sosial terjadi saling sosialisasi di antara para anggota ja¬ringan. Sebaliknya, tindakan “tuan rumah” juga akan mudah terbaca oleh “oposisi” yang sudah berada dalam koalisi. Artinya, koalisi ini menjadi semakin rapuh.

Kualitas Hubungan
Semua sikap dan tindakan para anggota koalisi selalu punya jawaban bahwa sikap dan tindakan yang mereka am¬bil adalah untuk mendukung pemerintahan SBY-Boediono. Misalnya, dalam kasus Bank Century, dengan statement bahwa, “Kami justru mendukung kebijakan pemerintah SBY-Boediono yang menca¬nangkan pemerintahan bersih atau antikorupsi”. Meski di dalamnya terkandung tujuan-tujuan tertentu di mana mereka sebenarnya bertindak sebagai oposisi—terlindungi dengan bungkus “mendukung pemerintahan antikorupsi.” Tindakan sebagai oposisi bisa terlindungi karena para oposan ini sudah berada dalam selimut koalisi.
Koalisi tidak cukup hanya mengandalkan ikatan pertu¬karan kepentingan semata. Semakin spesifik dan konkret pertukaran kepentingan yang dibangun, struktur sosial (ikatan koalisi) terbentuk juga semakin labil. Koalisi perlu membangun hubungan-hubu¬ngan dengan muatan power dan sentiment (emosi) untuk mengintegrasikan anggota-ang¬gota koalisinya. Sebab, ke-teraturan dalam kehidupan sosial manusia—tindakan, si¬kap dan perilaku, baik di dalam situasi yang terstruktur mau¬pun yang tidak—sebenarnya tergantung pada kualitas hu¬bungan-hubungan sosial yang mengikat para pihak terkait.
Hubungan-hubungan so¬sial yang dibangun seharusnya adalah hubungan yang dekat dan menyatu sehingga lahir saling kontrol yang relatif kuat antaranggota dalam koalisi. Ini akan memudahkan lahirnya nilai-nilai dan norma-norma yang mengembangkan kontinuitas pola-pola jaringan hu-bungan yang relatif stabil, se¬hingga menghasilkan rasa solidaritas. Koalisi memerlukan kualitas hubungan sosial untuk memelihara ikatan-ikatan so¬sial yang dibangunnya.

Penulis dari Pusat Analisis Jaringan Sosial dan Institut Antropologi Indonesia, Pengajar PTIK dan Pengajar Luar Biasa Antropologi FISIP UI.

Sabtu, 05 September 2009

JARINGAN TERORIS

Jumat, 04 September 2009 13:41
SINAR HARAPAN
Jaringan Sosial Teroris
OLEH: RUDDY AGUSYANTO

Aksi teror bom semakin menggelisahkan banyak orang, tak hanya di Indonesia tetapi juga dunia.


Aksi teror mereka hampir bisa dibilang selalu berhasil – dalam arti mengeksekusi target-target peledakan bom yang mereka inginkan. Sepertinya kapan saja mereka inginkan dan mana saja yang akan dijadikan target selalu berhasil mereka eksekusi. Mengapa mereka sedemikian hebat dan mengapa pula satuan antiteror banyak negara sulit mendeteksi atau melacak gerakan mereka agar bisa men-cegah aksi-aksi peledakan bom mereka.
Dalam kasus teror bom di Indonesia, teror adalah sebuah taktik yang efektif bagi pihak yang lebih lemah untuk menghadapi lawan yang lebih kuat dalam sebuah konflik – baik dari segi finansial, peralatan, jumlah anggota dan seterusnya – meski dalam kasus lain bisa tidak demikian. Oleh karena itu, peperangan tidak terjadi secara terang-terangan dalam arti berhadap-hadapan, melainkan secara “gerilya”. Oleh karena itu pula seorang teroris akan berperilaku dan beratribut normal selayaknya warga pada umumnya. Dia akan ketahuan sebagai teroris ketika melaksanakan (eksekusi) misinya.
Jadi, tidaklah mengherankan jikalau teman, sahabat, keluarga seorang teroris akan terkejut karena tidak ditemui tanda-tanda yang mencurigakan sebelumnya. Dalam hal ini, atribut tidak bisa dijadikan patokan untuk mendeteksi pelaku teror – karena mereka tampak normal (cenderung menghindari “munculnya perbedaan”). Oleh karena itu pula mereka hampir selalu berhasil mengeksekusi target terornya (pengeboman). Mereka akan bisa dilacak setelah mengeksekusi misinya – karena baru bisa diketahui atributnya.
Produk dari aksinya adalah teror seperti ketakutan, perusakan dan intimidasi secara massal. Targetnya bisa random atau selektif. Target random untuk target yang mempunyai peluang yang mudah dieksekusi. Sedangkan target selektif, biasanya yang merupakan representasi simbolik dari pihak lawan atau representasi dari “tuntutan” yang jadi tujuan perjuangan terorisme. Maka, target bom bunuh diri tidak selalu mencerminkan target utama dari perjuangan terorisme. Pesan yang ingin disampaikan, baik melalui target random ataupun selektif, adalah yang mampu menghasilkan publisitas besar. Di sini pula, tanpa disadari media massa ikut ambil bagian. Selain bertujuan menyampaikan pesan untuk “lawan” (agar memenuhi “tuntutan”-nya), bagi jaringan teroris sendiri adalah untuk memelihara semangat “perjuangan” dan solidaritas sosial di antara mereka.

Lingkungan Sosial Seideologi
Dalam menjalankan semua misinya dan demi keselamatan perjuangan mereka, perspektif jaringan sosiallah yang tepat untuk menjalankan semua operasinya – mulai dari finansial, persiapan peralatan hingga perekrutan para eksekutor (peledak bom bunuh diri). Rahasia utama dari prinsip jaringan adalah manusia biasanya hanya peduli dan tahu pasti kepada siapa dia berhubungan langsung (alter), tetapi tidak peduli dengan siapa saja para alternya membina hubungan sosial. Oleh karena itu, dalam sebuah jaringan sosial, meskipun mereka saling berhubungan satu sama lain (hubungan tak langsung melalui para alternya) sering kali tidak mengenal satu sama lain dan belum tentu mereka merasa (secara sadar) sebagai anggota dari jaringan sosial yang sama. Ini pula sistem yang digunakan untuk merekrut para eksekutor peledakan bom bunuh diri dan para perantara.
Orang-orang yang direkrut sebagai eksekutor dan perantara tidak termasuk atau bukan anggota jaringan sosial teroris. Oleh karena itu, merekalah yang paling mudah dideteksi atau dilacak. Mereka tidak mengenal para anggota jaringan teroris sesungguhnya. Prinsip jaringan inilah yang menyelamatkan mereka dari pelacakan “lawan” (satuan antiteror), baik dari sisi keanggotaannya maupun rencana-rencana aksi teror mereka.
Jaringan sosial juga berguna untuk menyebarkan “ideologi perjuangan” mereka. Semakin lama semakin banyak warga (aktor) yang tanpa sadar telah mengadopsi “ideologi perjuangan” mereka sehingga semakin berhasil pula mereka membentuk lingkungan sosial yang se-”ideologi”. Jaringan telah mengubah aktor-aktor (dalam artian mengadopsi kebiasaan atau mengembangkan sebuah sikap) - seperti formasi sikap sosial, pengaruh sosial, serta peluang - homogenitas dalam sikap, keyakinan dan praktik-praktiknya. Hal ini memudahkan aktivitas perjuangan, selain juga sebagai “tempat” persembunyian yang aman – karena lingkungan sosial yang seideologi tentu akan menjaga dan memelihara mereka. Oleh karena itu, mereka sangat sulit ditemukan.
Berikutnya adalah akses, yaitu akses informasi untuk menentukan target-target dari aksi teror bom bunuh diri (melalui perantara-perantara yang diciptakannya), seperti informasi tentang aktivitas apa yang akan dilakukan oleh para pejabat dari pihak musuh, siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tersebut, di mana dan kapan aktivitas tersebut dilaksanakan. Mereka sudah menyebarkan “aktor-aktor perantara” ke dalam berbagai lingkungan sosial (melalui penularan ideologi perjuangan dan pembentukan lingkungan sosial). Setelah mereka dapatkan dan ditentukan targetnya maka selanjutnya tinggal merekrut para eksekutor untuk mengeksekusinya.

Indonesia Tempat yang Aman
Di Indonesia sudah terbentuk lingkungan sosial seideologi karena penularan sosial telah berjalan mulus dalam kurun waktu yang panjang. Oleh karena itu, mereka juga telah memiliki modal struktural dan akses power sebab dalam konsep jaringan, seorang aktor (jaringan teroris) mampu meraih kesuksesan (apa yang diinginkan) karena ia dapat mengakses sumber daya yang dikontrol/dikuasai oleh para alternya, termasuk informasi, uang, kekuasaan, dan bantuan materi.
Dalam mengoperasikan konsep jaringan, mereka memanfaatkan kelemahan-kelemahan Indonesia sebagai sebuah negara multikultural di mana masih banyak terjadi ketidakadilan (rawan disintegrasi), selain karena kemudahan membuat identitas ganda (kartu tanda pengenal seperti KTP, SIM, paspor dan sejenisnya) — apa pun bisa dilaksanakan karena lemahnya koordinasi antardepartemen peme-rintahan—bukan karena masalah ada atau tidaknya hu-kum/undang-undang bagi teroris (yang sanksinya “berat”) sebab para eksekutor teror bom bunuh diri tidak takut mati. Terorisme dan jaringan teroris menjadi betah atau memilih Indonesia sebagai wilayah operasi perjuangan karena Indonesia merupakan tempat yang aman bagi operasi perjuangan mereka.
Selama kelemahan-kelemahan tersebut tidak segera diatasi maka selama itu pula kita selalu dihantui aksi teror, karena paling tidak akan menghambat gerak atau mempersempit “peluang-peluang” bagi bekerjanya prinsip jaringan yang diterapkan. Kita harus segera mengkaji untuk mengidentifikasi “pesan-pesan” yang disampaikan melalui aksi-aksi teror mereka guna mengidentifikasi content yang mengalir dalam jaringan sosial mereka sesungguhnya. Dengan demikian, bisa diidentifikasi people (para anggota jaringan teroris) sebab ikatan-ikatan sosial dalam sebuah jaringan sosial dapat dilihat, secara eksplisit, seperti pipa saluran [conduits] melalui mana informasi dan sumber daya itu mengalir – “we use content to find people, we use people to find content”, kata Peter Morville.

Penulis adalah Direktur Operasional Pusat Analisa Jaringan Sosial (PAJS), Direktur Eksekutif Institut Antropologi Indonesia (IAI). Pengajar Antropologi di FISIP UI dan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.