JARINGAN SOSIAL DALAM ORGANISASI
Manusia selalu membina hubungan sosial dengan manusia lain di mana pun dia tinggal dan hidup, tetapi manusia tidak sanggup membina hubungan atau berhubungan dengan semua manusia yang ada disekitarnya. Hubungan sosialnya selalu terbatas pada sejumlah orang tertentu. Oleh karena itu mengapa setiap individu/manusia membina hubungan sosial dengan individu/manusia tertentu dan tidak dengan individu/manusia lainnya. Setiap individu belajar melalui pengalamannya untuk masing-masing memilih dan mengembangkan hubungan-hubungan sosial yang tersedia dalam masyarakatnya, disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada diri individu yang bersangkutan. Jadi, manusia membina hubungan sosial dengan manusia lainnya tidak terjadi secara acak. Konfigurasi hubungan sosial manusia yang satu dengan lainnya ini akhirnya membentuk ‘satu kesatuan sosial’ yang bisa disebut “jaringan sosial”.
Permasalahannya, jaringan sosial itu adalah pengelompokan sosial (tidak sama dengan kelompok sosial), sehingga keanggotaannya seringkali tidak disadari oleh pelaku. Anggota jaringan sosial yang satu dengan anggota lainnya belum tentu saling mengenal. Tak seorangpun menyadari sepenuhnya atau tahu persis – dengan siapa dia berhubungan secara tidak langsung dengan orang atau sekelompok orang lain (umumnya hanya mengenal sebatas “ring satu” dari ego). Sebagai contoh, dalam jaringan pinjam-meminjam buku, Amir biasanya meminjam buku kepada Budi. Amir dengan sadar dan tahu bahwa dirinya punya hubungan sosial dengan Budi. Tetapi Amir belum tentu tahu kalau Budi mempunyai hubungan sosial (pinjam-meminjam buku) dengan siapa saja selain dirinya.
Meskipun para pelakunya belum tentu menyadarinya, tingkah laku yang diwujudkan dalam suatu interaksi sosial itu sistematik, ada pengulangan tingkah laku untuk hal-hal yang sama dan dalam situasi yang sama, ini menandakan adanya: Keteraturan; dan “Aturan” yang disepakati bersama (hukum kuasi), yang membuat tingkah laku yang diwujudkan menjadi 'teratur‘. Hukum kuasi tersebut mengatur saling keterhubungan masing-masing aktor/anggota jaringan - ada hak dan kewajiban yang mengatur masing-masing aktor. Dengan kata lain, hukum kuasi yang terwujud ini membatasi dan menjadi pedoman tindakan, sikap dan perilaku para anggota jaringan sosial yang bersangkutan (sebagai pedoman yang operasional untuk bertindak, bersikap dan berperilaku dalam kehidupan nyata)
Pengelompokan sosial memang tidak bisa dihindarkan, akan selalu terjadi di mana manusia hidup dan tinggal, tak terkecuali di dalam kehidupan sebuah organisasi, baik secara/bersifat horisontal maupun vertikal. Namun, tidak berfungsinya sistem kontrol, monitoring dan koordinasi sebuah organisasi bukanlah akibat pengelompokan sosial semata. Pengelompokan sosial yang melahirkan 'struktur sosial' atau 'hukum kuasi' yang tidak mendukung 'struktur formal' dan atau begitu sangat menentukan (sudah tidak lagi sekedar memberi ketidakleluasaan atau constraints ) tindakan para anggotanya - baik individual maupun kolektif - sehingga tak seorangpun berani menentang /melanggarnya. Di lain pihak, begitu dominannya 'struktur sosial' yang lahir dari pengelompokan sosial (jaringan sosial) ini mengakibatkan 'struktur formal' organisasi tidak berlaku atau tidak bisa dijadikan pegangan bagi para anggotanya. Seseorang berani melanggar 'struktur formal' tetapi tidak berani melanggar aturan dan norma jaringan sosial. Jaringan sosial seperti inilah yang membuat sistem Kontrol-Monitoring-Koordinasi organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga masing-masing unit sosial organisasi tidak mampu untuk tetap mengarahkan tindakan anggota-anggotanya demi tercapainya tujuan atau target yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Dengan memfokuskan diri pada ikatan-ikatan di antara individu (ketimbang kualitas yang dimiliki oleh individu yang bersangkutan) mendorong kita untuk berpikir tentang ketidakleluasaan-ketidakleluasaan perilaku individual atau kolektif sebab ketidakleluasaan itu inheren dalam cara-cara hubungan sosial yang diorganisasikan. Analisa Jaringan Sosial (AJS) memberikan sebuah pandangan alternatif, di mana atibut-atribut individual menjadi kurang penting dibandingkan jaringan hubungan dan ikatan yang mereka miliki dengan aktor-aktor lain di dalam jaringan. Perselisihan dua individu yang berbeda agama dan sukubangsa bisa menjadi konflik nasional, tetapi bisa juga berhenti pada perselisihan dua individu tersebut, hal ini tergantung pada struktur jaringan sosial masing-masing. Berbeda dengan studi-studi ilmu sosial yang berasumsi bahwa atribut aktor sangat menentukan. Pendekatan ini telah membalikan arah dalam “menjelaskan banyak phenomena dunia yang nyata (real). Pintar atau bodoh, luwes atau kaku dan sejenisnya – tidak begitu menentukan keberhasilan individu. Jaringan sosial memainkan peran kunci dalam “membeli” kesuksesan dan peformance kerja. Jaringan sosial menyediakan cara-cara kerjasama untuk memperoleh informasi, menghalangi atau memenangkan kompetisi dan termasuk mengatur serta menentukan kebijakan. Sebagai contoh, Power sesungguhnya di dalam banyak organisasi seringkali justru berada pada individu-individu anggota jaringan sosial, bukan pada individu dengan job title formal (struktur formal organisasi). Oleh karena itu pula, mengapa presiden SBY sewaktu akan memutuskan kebijakan kabinetnya sering ‘mondar-mandir’ ke DPR atau perlu melobi partai-partai politik meskipun dia dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, AJS mampu memperlihatkan bagaimana suatu aturan-aturan, nilai-nilai dan norma-norma yang sudah mapan (bisa) diterapkan atau tidak (demikian halnya dengan aturan-aturan yang telah distrukturkan secara formal di dalam sebuah organisasi). Dan, standar-standar yang jadi pegangan dalam kehidupan nyata (struktur sosial) membentuk kemungkinan-kemungkinan dan batasan-batasan bagi alternatif tindakan, sikap dan perilaku, di mana standar-standar ini sebenarnya merupakan hasil tawar-menawar dari pasangan-pasangan hubungan diadik yang ada dalam jaringan sosial yang bersangkutan dan bukan secara langsung berasal dari sesuatu yang abstrak seperti kebudayaan, sistem nilai atau tatanan moral . AJS lebih mempelajari “keteraturan individual atau kolektif berperilaku” ketimbang keteraturan “keyakinan” tentang bagaimana mereka seharusnya berperilaku
Bila hakekat atau prinsip dari hubungan-hubungan sosial yang mengikat para aktor dalam jaringan sosial yang bersangkutan diketahui maka dapat dibuat prediksinya tentang struktur sosial yang terciptakan, jenis kontrol dan jenis-jenis pertukarannya. Selain itu, dari perpotongan-perpotongan berbagai jaringan sosial yang terbentuk dalam organisasi, dengan masing-masing struktur sosial (hukum kuasi) yang diciptakannya dapat menjelaskan sejumlah konflik sosial, perubahan dan pengendalian di dalam organisasi (negara dan masyarakat).
Ruddy Agusyanto
Pengajar Luar Biasa dan Associate Researcher Pusat Kajian Antropologi – FISIP UI
Direktur Operasional Pusat Analisa Jaringan Sosial
Tim Pengajar PTIK
Email : ragusyanto@yahoo.com